Febrie Ajukan Gugatan Praperadilan, Kejagung Tegaskan Itu Hak Tersangka

Febrie Ajukan Gugatan

MAKLUMAT – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie Adriansyah beserta tim kuasa hukumnya.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Anang, hak mengajukan praperadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga setiap tersangka memiliki kesempatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait upaya paksa berupa penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Adapun permohonan kedua akan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Gugatan tersebut mencakup penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan.

Baca Juga  Kasus Febrie Adriansyah Disebut Bak Ajang KPK vs KPK, Bambang Widjojanto Ungkap Fakta Mengejutkan

Di tengah rencana pengajuan praperadilan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie.

Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat saksi yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta, yakni berinisial T, ER, DH, dan HH.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (3/8/2026). Penggeledahan dilakukan di kantor milik tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, serta di empat perusahaan berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang juga berada di Jakarta Selatan. Penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang Supriatna.

Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Lautan Uang di Kejagung: Ketika Rp11,8 Triliun Dipajang sebagai Barang Bukti

Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.***