Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, Dorong Fokus UMKM

MAKLUMAT – Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim menyetujui rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Tambahan modal tersebut diharapkan difokuskan untuk memperkuat pembiayaan dan pemberdayaan UMKM di Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan tambahan modal tersebut akan direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni mulai APBD 2027 hingga 2029, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan operasional perusahaan.

“Fraksi Partai Golkar tidak keberatan dan menyetujui penetapan Perda Penyertaan Modal pada PT Jamkrida (Perseroda) sebesar Rp100 miliar dari APBD, dibayar secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2027,” kata Sumardi, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, di DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, tambahan modal tersebut penting untuk memperkuat kapasitas PT Jamkrida Jatim dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar mencatat modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Namun, penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim hingga saat ini baru mencapai Rp179,5 miliar.

Baca Juga  Pansus BUMD Terbentuk, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Lakukan Evaluasi

Kondisi tersebut dinilai membuat ruang gerak bisnis perusahaan menjadi terbatas. Karena itu, tambahan modal Rp100 miliar dipandang layak untuk dipenuhi melalui penyertaan modal daerah.

Sumardi menegaskan, tambahan modal tersebut harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya sektor UMKM.

“Fraksi Partai Golkar ingin menegaskan kepada Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk mengarahkan PT Jamkrida agar mempergunakan tambahan modal tersebut untuk pemberdayaan UMKM Jawa Timur,” ujarnya.

Golkar juga mengingatkan agar penyertaan modal tersebut dilakukan dengan pengawasan sejak awal. Penggunaan anggaran harus sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Tambahan penyertaan modal dimaksud hendaknya digunakan sebagaimana tujuannya dan dilakukan pengawasan melalui sistem yang berlaku sejak dini agar dapat memberi manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat Jawa Timur,” tegas Sumardi.

Di sisi lain, Fraksi Golkar menyadari tambahan penyertaan modal Jamkrida akan berjalan bersamaan dengan rencana pembentukan Dana Cadangan Pilgub dan Wagub Jatim sebesar Rp600 miliar yang juga dialokasikan mulai APBD 2027 hingga 2029.

Karena itu, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.

Meski demikian, Fraksi Golkar menilai penyertaan modal untuk PT Jamkrida merupakan kebutuhan yang mendesak karena berkaitan dengan penguatan lembaga penjaminan kredit dan perluasan akses pembiayaan bagi koperasi serta UMKM.

Baca Juga  Orkestrasi Vokasi untuk Menekan Pengangguran di Jawa Timur

Setelah memperhatikan hasil pembahasan Komisi C DPRD Jatim dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, Fraksi Golkar menyatakan menyetujui penetapan Raperda tersebut menjadi Perda.

Dengan tambahan modal itu, PT Jamkrida Jatim diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam memperkuat koperasi dan UMKM sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur.