Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Haji Uma Desak Evaluasi dan Penertiban Izin

Haji Uma

MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh untuk mengevaluasi dan melakukan penertiban izin terhadap seluruh tempat penitipan anak (daycare) dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), usai terjadinya kasus tindak penganiayaan anak di salah satu daycare di Kota Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Haji Uma mengapresiasi langkah Pemkot Banda Aceh yang telah menutup operasional penitipan anak Baby Daycare Preuneur, usai kasus penganiayaan balita yang terjadi dan saat ini tengah dalam proses penanganan hukum oleh Polda Aceh.

“Kita meminta Pemkot melakukan evaluasi serta penertiban izin operasional terhadap seluruh daycare maupun PAUD di Kota Banda Aceh,” tandasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id, Rabu (29/4/2026).

“Kita juga mengapresiasi langkah Pemko Banda Aceh atas langkah penutupan operasional daycare atas tindak penganiayaan anak dan beroperasi secara ilegal,” sambung Haji Uma.

Peristiwa miris yang terjadi di lembaga daycare, menurut Haji Uma telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Daycare maupun lembaga pendidikan anak usia dini, kata dia, seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, serta penuh kasih bagi tumbuh kembang anak, justru menjadi tidak aman bagi anak dengan munculnya kasus penganiayaan anak tersebut.

Baca Juga  ​Setiap Orang adalah Konsumen, Revisi UU Perlindungan Konsumen Urgensi Nyata bagi Kita Semua!

Sebab itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh daycare maupun PAUD kedepannya, guna mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

“Harus ada pengawasan ketat oleh otoritas terkait terhadap operasional daycare maupun PAUD kedepannya. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, malah justru menjadi korban kekerasan di tempat yang semestinya aman,” sorot Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma menegaskan bahwa proses perizinan terhadap usaha daycare dan PAUD juga harus lebih diperketat, serta proses pengawasan secara berkelanjutan yang kolektif dan partisipatif. Peran pengawasan, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namum juga unsur masyarakat khususnya dilokasi operasional daycare maupun PAUD.

Tak cuma itu, ia juga menandaskan bahwa pengawasan harus dilakukan terhadap seluruh lembaga secara reguler dan berkelanjutan, tidak hanya bagi daycare dan PAUD, namun juga untuk institusi pendidikan seperti sekolah dasar maupun menengah, terutama dengan maraknya aksi persekusi dan perundungan (bullying).

“Pengawasan reguler dan berkelanjutan juga mestinya harus dilakukan terhadap sekolah dasar, menengah dan atas guna memastikan lingkungan belajar yang aman bagi anak. Karena mengingat maraknya aksi persekusi saat ini,” tandasnya.

Baca Juga  Kondang Terbukti Langgar Syarat Daftar DPD, KPU Masih Menunggu Putusan Bawaslu

Ia juga meminta kepolisian memproses hukum secara tegas terhadap pelaku penganiayaan anak yang saat ini telah ditangkap. Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kekerasan terhadap anak yang harus ditindak tegas,” pungkas Haji Uma.