Temukan Kecurangan Saat Tes OSN 2026, Puspresnas Tegaskan Integritas dan Siapkan Sanksi

Proses pelaksanaan tes OSN 2026 yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Malang. (Foto: Kendikdasmen)

MAKLUMAT — Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Nasional 2026 yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), 14-20 September 2026.

OSN yang diikuti jenjang SMA/MA/SMK/MAK/sederajat tersebut diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid serta panduan OSN 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Puspresnas menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan para Dewan Juri Nasional pada sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi atas pelaksanaan dua hari tes OSN pada 16 dan 17 September 2026. Hasilnya terdeteksi ditemukan kecurangan selama tes berlangsung,” ungkap Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono.

Menurut Irene, pengawasan terhadap integritas OSN telah dilakukan sejak penyelenggaraan tingkat kabupaten/kota hingga provinsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Puspresnas dan Dewan Juri Nasional memperkuat integritas OSN dengan pengawasan ketat yang telah dimulai sejak OSN tingkat kabupaten/kota/provinsi di jenjang pendidikan dasar dan menengah,” ungkapnya.

“Kecurangan OSN Dikmen Tingkat Nasional 2026 disinyalir pada finalis di cabang ajang ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Finalis, ketua kontingen, satuan pendidikan, dan berbagai pihak lainnya diharapkan dapat mematuhi ketentuan dan peraturan OSN tingkat nasional serta siap menghormati hasil klarifikasi dan penilaian Dewan Juri Nasional,” imbuh Irene.

Baca Juga  Revitalisasi Sekolah Digenjot, Pemerintah Prioritaskan Wilayah Terdampak Bencana dan Daerah 3T

Pemeriksaan dan Klarifikasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemeriksaan dan penelaahan berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh selama pelaksanaan OSN.

Proses tersebut meliputi pengamanan dan inventarisasi bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap proses dan hasil tes pada cabang ajang yang terindikasi. Puspresnas juga memastikan proses penelaahan dilakukan secara independen dengan memperhatikan hak pihak-pihak yang terlibat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan OSN.

Sanksi Berdasarkan Panduan OSN Dikmen

Berdasarkan panduan OSN Dikmen, pelanggaran kategori berat mencakup penggunaan perangkat yang tidak diperkenankan dalam lomba, termasuk membawa perangkat komunikasi dan alat yang dilarang selama tes. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Sementara itu, sanksi terhadap satuan pendidikan maupun pihak lainnya akan dikaji lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.

Temuan Kecurangan

Pada cabang ekonomi, misalnya, ditemukan peserta yang mengakses Google saat mengerjakan soal. Koordinator juri cabang ekonomi, Dwi, mengatakan sistem pengawasan jaringan digunakan untuk mendeteksi aktivitas tersebut.

“Ditemukan ada peserta mengakses Google selama proses pengerjaan untuk mencari petunjuk atau informasi terkait dengan soal. Kami dan pengawas telah mengendalikan sistem jaringan yang dapat mendeteksi kecurangan dari aplikasi tes,” tutur Dwi.

Baca Juga  Dindik Jatim Sambut Rencana Kembalikan Penjurusan SMA: Kuatkan Fondasi Keilmuan

“Klarifikasi dilakukan dan peserta mengakui kecurangan ini. Langkah ini dilakukan juri untuk menjaga objektivitas, keadilan, integritas, dan sportivitas kompetisi, sehingga prestasi yang diraih benar-benar mencerminkan kemampuan peserta,” sambungnya.

Pelanggaran juga ditemukan pada cabang matematika. Koordinator juri cabang matematika, Fajar, menyebut terdapat peserta yang membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) ketika mengerjakan soal.

“Satu peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan tes yaitu membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pengerjaan soal,” ungkap Fajar.

Prestasi Bukan Sekadar Medali

Kemendikdasmen melalui Puspresnas menegaskan bahwa keberhasilan OSN tidak hanya diukur dari perolehan medali. Proses penyelenggaraan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan talenta murid, termasuk kompetensi, karakter, integritas, serta kesempatan mengembangkan prestasi secara berkelanjutan.

Kemendikdasmen menyatakan akan terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan OSN untuk menjaring talenta berprestasi dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi mengenai OSN melalui kanal komunikasi resmi dan terverifikasi milik Puspresnas di laman https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id.***