MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja untuk memahami hak dan kewajiban, serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Hal ini penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id, Ahad (13/9/2026).
Hal yang Harus Diperhatikan
Pemahaman terhadap perjanjian kerja, kata Indah, membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga diperlukan agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja antara lain ketentuan mengenai upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan, tandasnya, berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tegasnya.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan, sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja.***












