KSP Ingatkan Pengelola SPPG Bisa Dipidana Jika Lalai hingga Sebabkan Keracunan MBG

Proses pemorsian makanan dalam program MBG. (Foto: Tangkapan layar BGN)

MAKLUMAT — Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diproses secara pidana apabila terjadi kelalaian sehingga dapat menyebabkan keracunan dan membahayakan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan menegaakan, kelalaian yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, selama mengandung unsur pidana maka tetap dapat diusut.

“Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby Ismawan usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo, Yogyakarta,  Senin (7/9/2026).

SPPG Wajib Penuhi SOP

Aby menandaskan, seluruh pengelola SPPG harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).

Penerapan SOP, kata dia, diperlukan untuk mencegah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG kembali terjadi. Sementara SPPG yang wilayahnya terdapat laporan keracunan akan terus dievaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program.

“Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,” tandasnya.

Baca Juga  Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN: Janji Transparan, Tolak Titipan hingga Korupsi

Ia mengingatkan pengelola SPPG bahwa apabila terjadi kelalaian berkaitan dengan persoalan higienitas dan berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat, maka mereka harus tetap bertanggung jawab.

“Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh,” tegas Aby.

Pemerintah, lanjutnya, juga telah memberikan arahan agar kepala SPPG berada di lokasi atau dapur MBG selama proses pengolahan makanan berlangsung. Kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur.

“Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya,” kata dia.

Koordinasi dan Satgas Daerah

Selain pengawasan internal SPPG, Aby juga mengaku bahwa KSP terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan SPPG di berbagai wilayah, untuk memastikan operasional benar-benar berjalan sesuai SOP sekaligus melakukan evaluasi apabila ditemukan kelalaian.

Tak cuma itu, ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga telah memiliki satuan tugas (Satgas) yang dapat melakukan pemantauan serta evaluasi apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  IMM NTB Dukung Program MBG Dilanjutkan, Soroti Perbaikan Tata Kelola

“Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya,” tandas Aby.***