Larangan Medsos Bagi Anak Dinilai Berisiko Rampas Hak Berekspresi

MAKLUMAT — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, larangan itu gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring bagi anak.

“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” ujarnya melansir laman resmi Amnesty pada Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Sebagai contoh baru-baru ini, ada anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” jelasnya.

“Meskipun platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata, dan kami memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform ini, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya,” imbuhnya.

Baca Juga  Bagaimana Cara Menyikapi Informasi di Menfess? Ini Kata Wapres BEM UNAIR

Ia menyebut bahwa pelarangan ini adalah langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah. Larangan ini dinilai justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.

Usman mengatakan bahwa anak-anak adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital. Sehingga, banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini. Menurutnya, yang dibutuhkan Indonesia adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia.

“Yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring, undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring,” jelasnya.

Menurutnya, pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, padahal ini suatu aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

“Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman,” tandasnya.

Baca Juga  Ketika Pernikahan Menjadi Komoditas Konten yang Telanjang