MAKLUMAT — Keberadaan tradisi lokal di tengah masyarakat Bojonegoro masih bertahan di tengah perkembangan zaman. Di sejumlah wilayah seperti Kalitidu dan Gayam, masyarakat masih mengenal apa yang disebut sebagai Adat Gelit, yakni pantangan menikah apabila nama ayah kedua calon mempelai memiliki kesamaan suku kata tertentu.
Larangan tersebut dipercaya dapat mendatangkan balak dalam kehidupan rumah tangga. Praktik ini pernah dibahas dalam penelitian Larangan Perkawinan Adat Gelit Ditinjau dari Sosiologi Hukum Islam di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang dipublikasikan melalui Repository IAIN Kediri.
Praktik adat semacam ini juga beberapa kali dibahas dalam penelitian budaya masyarakat Jawa pedesaan. Dalam jurnal Kejawen: Jurnal Kebudayaan Jawa yang membahas simbolisme perkawinan adat Jawa, dijelaskan bahwa masyarakat pedesaan masih memandang unsur nama, garis keturunan, dan tanda simbolik tertentu sebagai bagian penting dalam menentukan kecocokan perkawinan.
Bagi masyarakat adat, keyakinan seperti ini bukan sekadar mitos tanpa makna. Ia dipahami sebagai bagian dari warisan leluhur yang menjaga keseimbangan sosial masyarakat desa. Karena itu, sebagian keluarga tetap mempertahankan aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam masyarakat Jawa tradisional, nama sering kali dipahami lebih dari sekadar identitas pribadi. Nama ayah dipandang sebagai representasi garis keturunan, trah keluarga, dan simbol wibawa sosial. Karena itu, kesamaan suku kata tertentu pada nama ayah dipercaya memiliki hubungan simbolik dengan kesamaan nasib kedua keluarga.
Sebagai contoh, awalan nama seperti “Su-” pada kedua ayah calon mempelai dapat dipahami sebagai tanda kesamaan garis simbolik tertentu. Dalam pandangan tradisional, kesamaan tersebut dianggap kurang baik karena dikhawatirkan mempertemukan dua garis nasib yang terlalu serupa. Dari keyakinan itulah muncul anggapan mengenai kemungkinan datangnya kesialan, penyakit, atau gangguan dalam rumah tangga.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa praktik Adat Gelit memiliki hubungan erat dengan simbolisme garis keturunan patrilineal. Garis ayah ditempatkan sebagai penanda utama identitas keluarga dan hubungan sosial antartrah.
Posisi Perempuan dan Perubahan Sosial
Di tengah perkembangan masyarakat modern, muncul satu pertanyaan menarik. Mengapa yang dijadikan acuan utama hanya nama ayah? Mengapa nama ibu tidak menjadi bagian penting dalam praktik adat tersebut? Pertanyaan ini penting dibahas bukan untuk menyalahkan masyarakat adat, melainkan untuk memahami bagaimana struktur sosial memengaruhi perkembangan hukum adat di masyarakat.
Perempuan Bojonegoro hari ini hidup dalam realitas sosial yang terus berkembang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro dalam Laporan Eksekutif Keadaan Angkatan Kerja Kabupaten Bojonegoro 2024, keterlibatan perempuan dalam dunia kerja terus mengalami peningkatan.
Bahkan, data yang diberitakan Radar Bojonegoro tahun 2025 menunjukkan persentase penduduk usia kerja perempuan meningkat dari 40,26 persen pada 2023 menjadi 40,38 persen pada 2024. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa posisi sosial perempuan dalam masyarakat semakin terbuka dibanding masa sebelumnya.
Akan tetapi, dalam praktik Adat Gelit, garis identitas yang dijadikan penanda utama tetap berasal dari pihak ayah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa struktur simbolik dalam adat masih banyak bertumpu pada pola garis keturunan laki-laki.
Fenomena seperti ini sebenarnya tidak hanya ditemukan di Bojonegoro. Banyak masyarakat adat di Indonesia tumbuh dalam pola sosial yang menempatkan garis ayah sebagai pusat identitas keluarga. Karena itu, praktik Gelit dapat dipahami sebagai bagian dari konstruksi budaya yang telah berlangsung lama dalam masyarakat Jawa pedesaan.
Dalam perspektif Hukum Adat, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui teori Ter Haar. Ia menjelaskan bahwa hukum adat lahir dari keputusan dan kebiasaan masyarakat yang hidup secara terus-menerus. Artinya, adat tidak terbentuk secara tiba-tiba, tetapi berkembang mengikuti struktur sosial masyarakatnya. Jika masyarakat tumbuh dalam pola patrilineal, maka hukum adat pun sering kali ikut mencerminkan pola tersebut.
Dalam hukum nasional, perkawinan pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, perkembangan masyarakat modern turut memengaruhi cara pandang terhadap simbol keluarga dan garis keturunan dalam kehidupan sosial.
Hukum Adat dan Ruang Refleksi Sosial
Akan tetapi, persoalan menarik muncul ketika adat dipertahankan secara sangat kaku di tengah perubahan sosial yang semakin cepat. Masyarakat modern mengalami perkembangan besar dalam pendidikan, pola hubungan keluarga, dan posisi sosial perempuan. Namun beberapa praktik adat masih berjalan tanpa banyak ruang refleksi terhadap perubahan tersebut.
Van Vollenhoven memandang hukum adat sebagai hukum yang hidup dan dinamis. Hukum adat tidak bersifat beku. Ia dapat berubah mengikuti kebutuhan masyarakat. Karena itu, adat sejatinya memiliki ruang penyesuaian tanpa harus kehilangan nilai dasarnya. Dalam konteks Adat Gelit, pertanyaan mengenai mengapa hanya nama ayah yang dilacak sebenarnya dapat menjadi ruang dialog sosial yang sehat. Sebab hukum adat bukan sekadar aturan yang dihafal, tetapi juga nilai sosial yang terus dipahami ulang sesuai perkembangan masyarakat.
Menurut Soepomo, masyarakat adat Indonesia dibangun atas asas keseimbangan dan kebersamaan. Tujuan utama adat ialah menjaga harmoni sosial. Karena itu, hukum adat sejatinya tidak hanya mempertahankan tradisi lama, tetapi juga menjaga agar nilai sosialnya tetap relevan bagi masyarakat yang terus berubah. Hal tersebut menunjukkan bahwa rekonstruksi adat bukan berarti menghapus tradisi. Sebaliknya, ia dapat menjadi cara menjaga adat tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Dalam konteks masyarakat modern, ruang diskusi terhadap simbolisme garis keturunan menjadi penting. Sebab hubungan keluarga hari ini tidak lagi dipahami hanya melalui satu garis identitas tertentu. Relasi keluarga semakin terbuka dan lebih partisipatif antara ayah dan ibu. Karena itu, pembahasan mengenai Adat Gelit sebenarnya bukan hanya soal larangan menikah. Ia juga menyangkut bagaimana masyarakat memahami simbol keluarga, garis keturunan, dan posisi hukum adat di tengah perkembangan sosial modern.
Pada akhirnya, tradisi tetap memiliki nilai penting dalam kehidupan masyarakat. Namun adat juga perlu terus dipahami secara reflektif agar tetap hidup dan relevan bagi generasi berikutnya. Dari sana, hukum adat dapat terus berkembang sebagai hukum yang hidup, lentur, dan tetap memiliki nilai kemanusiaan di tengah perubahan zaman.













