MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Prioritas Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk program MBG.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
MK menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”, yang justru dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
Karena itu, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut konstitusional secara bersyarat, yakni hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026. Selanjutnya, pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN Tahun 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Namun, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental penyelenggaraan pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan dasar, kesejahteraan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang merata.
Anggaran MBG Perlu Diatur Tersendiri
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya semestinya diatur secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
Menurut Mahkamah, penyebutan program MBG dalam penjelasan pasal juga telah menciptakan ketidakpastian hukum karena penjelasan seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.
“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” paparnya.
MBG sebagai Program Prioritas Pemerintah
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum pelaksanaan Program MBG pada APBN Tahun 2026. Mahkamah menilai program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah, namun untuk tahun-tahun anggaran berikutnya pembiayaannya harus dialokasikan secara tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” tandas Enny.
“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” sambungnya.
Dalam hal ini, Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.
Sebab itu, Mahkamah menandaskan bahwa APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.













