MAKLUMAT — Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak membatasi reforma agraria pada pembagian tanah atau penyelesaian sengketa pertanahan individual. Menurutnya, aturan tersebut perlu menjangkau konflik agraria yang bersifat struktural.
Busyro menyebut konflik agraria struktural dapat melibatkan masyarakat dengan negara, korporasi, kawasan hutan, hak guna usaha, pertambangan, tata ruang, hingga proyek pembangunan.
“RUU jangan dipersempit menjadi redistribusi tanah negara atau penyelesaian sengketa pertanahan individual,” kata Busyro dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Selasa (22/9/2026).
Ia mengatakan RUU perlu membedakan sengketa pertanahan, konflik agraria, dan konflik agraria struktural. Perbedaan tersebut diperlukan agar penanganan persoalan agraria tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual.
Dalam pandangan Busyro, aturan tersebut juga perlu menyediakan sejumlah mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. Mekanisme itu mencakup restitusi, redistribusi, pemulihan hak masyarakat adat, kompensasi, dan pemulihan lingkungan.
“Harus dibedakan sengketa pertanahan, konflik agraria, dan konflik agraria struktural, termasuk konflik masyarakat dengan negara, korporasi, kawasan hutan, HGU, pertambangan, tata ruang, dan proyek pembangunan,” ujarnya.
Busyro juga menyoroti kebutuhan memperjelas kelembagaan yang menangani reforma agraria. Jika Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dibentuk, kewenangannya menurut dia harus jelas dan efektif, bukan sekadar menjadi lembaga koordinasi.
Ia meminta hubungan BRAN dengan ATR/BPN, kementerian sektoral, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan turut diatur. Mekanisme mediasi, adjudikasi administratif, keberatan, upaya hukum, hingga penghentian sementara tindakan administrasi yang dapat memperburuk konflik juga perlu mendapat tempat dalam aturan.
“Jika dibentuk BRAN, kewenangannya harus jelas dan efektif, bukan sekadar lembaga koordinasi,” jelasnya.
Busyro menambahkan, pengaturan kelembagaan juga perlu mencegah tumpang tindih kewenangan dengan pengadilan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian konflik harus sampai pada tahap pelaksanaan keputusan agar reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan aturan.
*) Penulis: M Habib Muzaki













