MAKLUMAT— Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut masuk dalam bursa calon Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Kemunculan nama tersebut mendapat sorotan karena posisi strategis itu membutuhkan figur yang dinilai mampu menjaga soliditas dan citra organisasi.
Pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul menilai penempatan Nusron sebagai Sekjen PBNU berpotensi memunculkan persoalan baru bagi organisasi.
Adib mengaitkan sorotan tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tetap malah jadi beban PBNU bagi Nusron,” kata Adib dikutip, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Nusron tidak termasuk delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, sorotan terhadap dirinya dalam konteks perkara hukum tersebut harus dibedakan dari status hukum sebagai tersangka.
Risiko Persepsi Politik
Adib menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan status hukum. Persepsi publik juga dapat memengaruhi citra organisasi apabila figur yang sedang mendapat sorotan ditempatkan dalam jabatan strategis PBNU.
Menurut dia, ruang digital membuat persepsi terhadap seorang tokoh dapat bertahan lama meski proses hukum belum menghasilkan kesimpulan mengenai keterlibatan orang tersebut.
“Label-label itu susah untuk ditepis, susah untuk dinolkan,” ujarnya.
Karena itu, Adib menilai PBNU perlu mempertimbangkan konsekuensi reputasi ketika menentukan figur yang akan mengisi posisi Sekjen.
Bayang-Bayang Politik Praktis
Selain perkara hukum, Adib menyoroti latar belakang politik Nusron. Menurut dia, masuknya figur yang masih aktif dalam jabatan politik ke posisi strategis organisasi dapat memunculkan persepsi mengenai semakin kuatnya irisan antara NU dan politik praktis.
“PBNU malah makin politik praktis, itu pasti resistensinya mengarah ke sana,” kata Adib.
Sorotan tersebut muncul di tengah proses penyusunan kepengurusan PBNU masa khidmat 2026–2031 setelah Muktamar ke-35 NU.
Nusron sebelumnya juga sempat masuk lima besar nama yang memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Ia mendapatkan 207 suara. Namun, Nusron kemudian tidak melanjutkan proses pencalonan karena aturan organisasi melarang calon yang sedang menduduki jabatan politik.
Sekjen PBNU Jadi Posisi Strategis
Posisi Sekjen PBNU memiliki peran penting dalam menjalankan roda organisasi dan mengkoordinasikan berbagai agenda kepengurusan.
Karena itu, proses penentuan Sekjen tidak hanya menyangkut pengalaman dan kemampuan organisasi, tetapi juga bagaimana figur tersebut dipersepsikan oleh struktur NU dan publik.
Adib menyarankan agar PBNU mempertimbangkan figur yang memiliki rekam organisasi kuat serta mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Pilihan figur tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan publik dan soliditas internal NU.
Sekjen Bukan Sekadar Jabatan Administratif
Sorotan terhadap Nusron memperlihatkan bahwa perebutan atau pengisian jabatan strategis PBNU tidak bisa dilepaskan dari persoalan persepsi publik.
Ada dua hal yang perlu dipisahkan, yakni status hukum Nusron dalam perkara KPK dan penilaian politik mengenai dampak penempatan figur berlatar belakang politik di struktur organisasi keagamaan.
Secara faktual, Nusron bukan tersangka dalam perkara yang disorot. Karena itu, tuduhan keterlibatan dalam perkara tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.
Namun, kekhawatiran mengenai persepsi publik merupakan pertimbangan yang disampaikan pengamat dan dapat menjadi bagian dari dinamika dalam penyusunan kepengurusan PBNU.
Pada akhirnya, proses penentuan Sekjen akan menunjukkan bagaimana PBNU menyeimbangkan kebutuhan organisasi, pengalaman kepemimpinan, independensi dari politik praktis, dan kepercayaan publik.












