MAKLUMAT – Pemerintah membatasi akses digital anak melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 demi memperkuat perlindungan anak di ruang siber dari risiko paparan konten negatif, perundungan, hingga kebocoran data. Kebijakan ini menyasar platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial.
Merespons aturan tersebut, para orang tua di Indonesia kini harus bergerak aktif mengenalkan konsep privasi digital kepada anak sejak dini, bahkan sebelum mereka memiliki akun media sosial pribadi.
Langkah preventif ini krusial mengingat anak-anak masa kini sudah akrab dengan gawai untuk belajar, bermain gim, hingga menonton video. Menjaga diri dari mudarat digital juga selaras dengan pendidikan akhlak dalam Islam yang menekankan aspek amanah dan tanggung jawab.
Berikut 5 pola utama yang wajib orang tua ajarkan kepada anak untuk menjaga privasi digital mereka:
1. Larang Anak Membagikan Informasi Pribadi
Orang tua harus tegas melarang anak memberikan data sensitif seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, hingga nama sekolah kepada siapa pun di internet. Berikan analogi sederhana bahwa data pribadi adalah “kunci rumah” yang tidak boleh diserahkan kepada orang asing.
2. Tanamkan Sikap Waspada Terhadap Orang Asing
Dunia maya penuh dengan akun anonim. Orang tua perlu memahamkan anak bahwa seseorang yang terlihat ramah saat bermain gim daring belum tentu memiliki niat baik. Edukasi anak untuk segera melapor jika ada orang asing yang meminta foto atau mengajak bertemu fisik.
3. Edukasi Konsep Jejak Digital
Anak-anak harus tahu bahwa apa pun yang mereka unggah—baik foto maupun video—akan tersimpan lama di internet dan sangat sulit dihapus sepenuhnya. Kebiasaan berpikir sebelum mengklik tombol upload akan menyelamatkan masa depan mereka.
4. Buat Kata Sandi yang Kuat dan Rahasia
Ajarkan anak cara meracik kata sandi yang aman menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol. Tegaskan bahwa password adalah rahasia besar yang tidak boleh dibagikan kepada teman bermain, melainkan hanya boleh diketahui oleh orang tua.
5. Bangun Komunikasi Dua Arah yang Terbuka
Ciptakan ruang aman di rumah agar anak berani bercerita tanpa rasa takut. Ketika anak menemui konten yang mengganggu atau menerima pesan mencurigakan, mereka harus tahu bahwa orang tua adalah pelindung pertama yang siap membantu.
Privasi digital bukan sekadar melindungi data, melainkan fondasi utama dalam membangun akhlak dan tanggung jawab anak di era modern.
Mengapa Regulasi Baru Ini Menjadi Titik Balik Parenting Digital?
Hadirnya Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menandai babak baru bagi pola asuh (parenting) di Indonesia. Kebijakan ini membuktikan bahwa ancaman dunia siber terhadap anak bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan masalah nasional yang memerlukan intervensi hukum.
Namun, regulasi pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa benteng pertahanan pertama di rumah, yaitu orang tua. Pembatasan akses digital oleh negara bertindak sebagai penyaring luar, sementara edukasi privasi dari orang tua berfungsi sebagai kompas moral anak. Ketika anak memahami mengapa mereka dilarang dan bagaimana cara melindungi diri, mereka tidak akan menjadi korban teknologi, melainkan pengguna yang cerdas dan berakhlak mulia.













