PKS dan NasDem Tolak Parliamentary Threshold Nol Persen: Ambang Batas Dinilai Kunci Stabilitas Demokrasi

pks nasdem

MAKLUMATPartai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem sama-sama menolak penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi nol persen, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai ini menilai ambang batas tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan ke depan.

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid menegaskan parliamentary threshold bukan sekadar aturan teknis pemilu, melainkan instrumen penting untuk memastikan parlemen bekerja efektif dan tidak terjebak fragmentasi politik berlebihan.

Parliamentary threshold masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan,” ujar Kholid kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Kholid mengungkapkan tanpa ambang batas, DPR berpotensi dipenuhi terlalu banyak kepentingan sempit yang terpecah-pecah. Kondisi itu dinilai dapat menghambat proses pengambilan kebijakan strategis dan melemahkan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.

“Ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi berlebihan di parlemen agar pengambilan kebijakan tidak terjebak kebuntuan,” tegas anggota DPR RI Fraksi PKS itu.

Kholid menambahkan PKS juga menanggapi wacana pembentukan fraksi gabungan sebagai konsekuensi PT nol persen. Fraksi tidak bisa disederhanakan hanya sebagai wadah administratif. Ini karena fraksi adalah representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik. Hal itu tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan.

Baca Juga  Sidang Uji Materi PSN di MK, Warga Sebut Proyek Hancurkan Kehidupan dan Cederai Hak Rakyat

Sikap senada disampaikan Partai NasDem. Ketua DPP NasDem, Rifqinizamy Karsayuda bahkan mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan di atas 4 persen.

“Dalam pandangan NasDem, parliamentary threshold itu mutlak diperlukan. Bahkan kami mengusulkan di atas 4 persen,” cetus Rifqinizamy.

Ia menekankan bahwa ambang batas tidak hanya relevan di tingkat nasional, tetapi juga di level provinsi serta kabupaten/kota. Menurutnya, mekanisme tersebut akan mendorong partai politik menjadi lebih terinstitusionalisasi dan memperkuat efektivitas pemerintahan.

“Dengan sistem itu, penyederhanaan partai akan terjadi secara alamiah, dan pemerintahan menjadi lebih efektif,” jelas Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Ia mengungkapkan isu parliamentary threshold akan menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) utama dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Putusan MK memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran ambang batas tersebut.

“Karena itu, kami akan mensimulasikan dan meng-exercise-kan besaran parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen, baik untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Menurut PAN, dihapusnya ambang batas Parlemen membuat seluruh aspirasi masyarakat tidak terbuang, sehingga seluruh suara dapat diwakili di Parlemen.

Baca Juga  Forum Politisi Muda Indonesia Desak MK Batasi Masa Jabatan Anggota Dewan