Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI, Pangkat Terendah hingga Jenderal Kini Terima Tunjangan Lebih Besar

tukin tni

MAKLUMAT – Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI mulai dari pangkat terendah hingga jenderal melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken pada Juli 2026, setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dua aturan itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico, Kamis (30/7/2026).

Ia menyebut penyesuaian tunjangan dilakukan karena sejak 2018 belum pernah ada kenaikan, sementara beban tugas prajurit TNI dan pegawai Kemhan terus bertambah. Personel TNI tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga terlibat dalam penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Baca Juga  Bertemu PM Jepang, Prabowo Sampaikan Program Prioritas Pemerintah Indonesia

Rico menegaskan Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak tahun 2018, sementara tugas dan tanggung jawab terus meningkat. Kebijakan Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi yang telah dijalankan Kemhan dan TNI.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Besaran Tukin Terbaru Prajurit TNI

Dalam lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan:

-Kelas Jabatan 1: Rp2.500.000 (naik dari sekitar Rp1,9 juta).

-Kelas Jabatan 2–8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.

-Kelas Jabatan 9–11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

-Kelas Jabatan 12–14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.

-Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000.

-Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800.

-Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000.

-Pejabat Bintang Tiga (Kasum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan): Rp44.874.000.

-Pejabat Bintang Empat (Kepala Staf Angkatan): Rp48.613.500.

Kenaikan tersebut berlaku mengikuti kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai di lingkungan TNI dan Kemhan.

Apresiasi Kinerja Sekaligus Penguatan Profesionalisme

Kenaikan tunjangan kinerja setelah delapan tahun menjadi sinyal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan. Di tengah meningkatnya kompleksitas tugas TNI, mulai dari menjaga kedaulatan hingga mendukung program strategis nasional, penyesuaian tukin diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan profesionalisme prajurit.

Baca Juga  Prabowo Temui Emir Qatar dan MBZ, Bahas Geopolitik hingga Perdamaian

Namun demikian, peningkatan kesejahteraan juga perlu diiringi dengan penguatan akuntabilitas, reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pertahanan negara agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat.