MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang memuat arah besar reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga 2029. Salah satu keputusan pentingnya adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
Laporan itu disampaikan dalam pertemuan lebih dari tiga jam di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan komisinya telah merangkum seluruh hasil kerja dalam 10 buku rekomendasi kebijakan, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga pembenahan regulasi internal kepolisian.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.
Penyusunan rekomendasi itu dilakukan setelah KPRP menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah untuk mendengar langsung pandangan publik tentang reformasi Polri.
Apa yang Diputuskan dalam Reformasi Polri?
1. Kompolnas diperkuat dan dibuat lebih independen
Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengawas formal. Ke depan, rekomendasi lembaga ini diarahkan menjadi lebih mengikat, dengan keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio.
2. Wacana Kementerian Keamanan dibatalkan
Usulan pembentukan kementerian baru di bidang keamanan diputuskan tidak dilanjutkan. Pemerintah menilai manfaat pembentukan lembaga baru tidak sebanding dengan potensi masalah yang muncul.
“Kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak,” kata Jimly.
3. Mekanisme pengangkatan Kapolri tetap
Setelah dibahas, Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak diubah. Artinya, Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
4. Jabatan anggota Polri di luar institusi dibatasi
Pemerintah akan mengatur secara lebih tegas posisi apa saja yang dapat diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui regulasi yang limitatif.
5. Reformasi internal ditargetkan hingga 2029
Pembenahan kelembagaan Polri akan dijalankan bertahap sebagai agenda jangka menengah, dengan fokus pada tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme institusi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurutnya, penguatan Kompolnas menjadi agenda prioritas yang segera dijalankan.
“Penguatan Kompolnas tentunya menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan,” kata Listyo.
Ia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk menyiapkan aturan penempatan anggota Polri di luar institusi sekaligus menyusun grand strategy reformasi kelembagaan.
Bagi publik, reformasi ini penting karena menyentuh inti persoalan penegakan hukum: pengawasan yang lebih kuat, batas kewenangan yang lebih jelas, dan akuntabilitas institusi yang lebih tinggi.
Jika dijalankan konsisten, reformasi Polri berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat sekaligus memperkuat supremasi hukum.***











