MAKLUMAT — Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Prof Dr phil Ridho Al-Hamdi MA, angkat bicara soal regulasi pembatasan media sosial (medsos) dan gawai bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menekan PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025, yang disebut sebagai salah satu upaya untuk memproteksi alias melindungan anak-anak dari bahaya serta dampak negatif media sosial dan gawai.
Di era teknologi mutakhir saat ini, manusia hidup tidak lagi bisa terlepas dari media sosial. Semua jenis teknologi menyediakan medsos. Anak-anak yang tinggal di kota maupun di desa bisa menikmati medsos tanpa batas seperti gorengan di pinggir jalan. Mudah didapat dan bisa jadi candu.
Menurut Ridho, orang tua berperan sangat penting dalam perkembangan dan pengawasan anak di rumah. Sebab itu ia meminta agar para orang tua dan wali murid tidak abai terhadap sang anak.
“Kuncinya di sini adalah pengawasan ketat orang tua. Orang tua tidak boleh acuh tak acuh atau lalai terhadap pertumbuhan anak. Baik buruknya perkembangan anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” kata pria yang juga menjabat Dekan Akultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FISIPOL UMY) itu.
Ridho menegaskan, bahwa tantangan menjadi orang tua di era teknologi yang semakin tidak terkontrol saat ini bukanlah perkara mudah.
“Mereka (orang tua) memiliki tanggung jawab yang berat karena musuhnya tidak lagi (permainan) dingdong, playstasion (PS), tamagochi, dan tv, tetapi lebih menakutkan lagi, yaitu “setan gepeng” bernama HP, yang di dalamnya menyediakan fitur-fitur medsos yang bisa bikin nalar anak menjadi dangkal, enggak bisa mikir kritis,” sorotnya.
Masyarakat, lanjut dia, tidak bisa melarang penjualan industri HP di kalangan anak-anak. Namun, yang dapat dilakukan oleh para orang tua adalah memastikan anak tidak diberikan HP sembarangan, atau bahkan dibelikan HP dengan alasan supaya tidak mengganggu kerjaan orang tua.
“Peran sekolah terutama guru termasuk guru BK di dalamnya juga penting sehingga peserta didik tetap dalam pengawasan,” imbuh pria yang merupakan Guru Besar Prodi Ilmu Pemerintahan UMY tersebut.
Dengan mulai berlakunya regulasi pembatasan tersebut, Ridho berharap para orang tua tumbuh kesadaran terkait bahaya medsos yang bisa mendangkalkan daya pikir anak-anak digital native (penduduk asli digital), sehingga mereka tidak mengenal kehidupan secara lebih bijaksana.
Ia mengajak masyarakat dan seluruh orang tua, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan untuk bersama-sama mengawal kebijakan tersebut. “Ayo sama-sama kita kawal ketat dengan penuh kesadaran pentingnya menjaga pertumbuhan generasi emas bumi ini,” pungkas Ridho.













