Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Tegaskan Bakal Hindari Perkara Terkait Golkar

Adies Kadir saat membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK, Kamis (5/2/2026). (Foto: Setpres)

MAKLUMAT — Adies Kadir akhirnya resmi ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis sore (5/2/2026).

Usai dilantik, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi, termasuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) yang berkaitan dengan latar belakang politiknya sebagai mantan politisi Partai Golkar.

Sebagai hakim konstitusi, Adies menegaskan bakal mematuhi seluruh aturan yang berlaku di MK. Ia mengaku akan menarik diri dari panel atau majelis hakim apabila menangani perkara perselisihan hasil Pilkada maupun sengketa hukum lain yang melibatkan Partai Golkar.

“Kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” ujarnya kepada awak media.

“Saya juga akan mengambil langkah seperti itu, kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” sambung pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu.

Terkait kritik publik yang menyoroti cepatnya proses pengangkatannya di DPR RI dibandingkan kandidat lain, Adies memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai proses tersebut kepada pihak legislatif.

Baca Juga  Fraksi Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR RI, Lima Kader Dapat Posisi Strategis

Tidak Pernah Tangani UU Pemilu dan UU TNI

Lebih lanjut, Adies juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi keberpihakan dirinya saat MK menguji undang-undang yang disusun ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI, terutama UU Pemilu dan UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir tidak pernah berada di Komisi II yang membidangi terkait Pemilu, ataupun di Komisi I yang membidangi terkait pertahanan, termasuk urusan TNI.

“Undang-Undang Pemilu setahu saya itu di Komisi II. Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg (Badan Legislasi). Saya tidak pernah berada di sana lima tahun kemarin,” tandasnya.

Sebagai hakim konstitusi, Adies menegaskan bakal fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” tegasnya.

Suhartoyo Ingatkan Adies Kadir Soal Independensi

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo juga telah mewanti-wanti Adies Kadir terkait prinsip independensi hakim setelah resmi menjabat sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga  Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK, Selamat Bekerja Pemenang

“Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Ia mengingatkan, hakim MK harus sepenuhnya independen, mandiri, dan tidak lagi terafiliasi dengan pihak mana pun.

“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” tegas Suhartoyo.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam perkara yang kelak ditangani Adies, Suhartoyo menyatakan hal tersebut dapat dibahas melalui rapat hakim maupun koordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Suhartoyo mengaku optimis Adies Kadir bakal dapat menjaga integritasnya sebagai hakim konstitusi. Integritas, lanjutnya, merupakan prinsip yang melekat pada setiap hakim MK.

“Saya kira secara umum bahwa hakim MK selalu menjaga integritas. Saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru,” tandasnya.

Baca Juga  Muncul Gugatan Terhadap Syarat Calon Independen, Minta MK Izinkan Kandidat yang Diusung Ormas