MAKLUMAT — Para ulama menekankan bahwa menjaga alam adalah bagian dari kewajiban agama yang berakar pada nilai Tauhid. Dalam pandangan ini, alam adalah cerminan eksistensi Tuhan (ayat-ayat Allah) sehingga merusak alam dianggap sama dengan menghentikan lantunan tasbih makhluk kepada Penciptanya.
Pencapaian kemakmuran dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dari kelimpahan materi, tetapi juga dari landasan etika yang kuat dalam interaksi manusia dengan alam. Para ulama mengajarkan bahwa nilai kesyukuran harus diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam secara proporsional dan tidak berlebihan.
Alam dipandang sebagai nikmat sekaligus amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Jika prinsip proporsionalitas ini dilanggar melalui eksploitasi yang serakah, maka nikmat tersebut dapat berubah menjadi bencana bagi umat manusia. Oleh karena itu, etika lingkungan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan hidup dan meraih kemakmuran yang hakiki.
Selaras dengan etika tersebut, prinsip keadilan ekologis menegaskan bahwa alam memiliki hak publik yang melekat dan tidak boleh dikuasai secara sepihak demi kepentingan pribadi. Para ulama menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam (SDA) harus berorientasi pada kemaslahatan umum (maslahah ammah), di mana akses dan manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Kebijakan lingkungan harus mampu melindungi hak-hak generasi mendatang dan memastikan bahwa kepentingan korporasi atau individu tidak mengorbankan kelestarian ekosistem yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Keadilan Ekologis dalam Islam Berkemajuan
Implementasi nyata dari nilai-nilai tersebut tercermin dalam konsep Islam Berkemajuan yang diusung oleh Muhammadiyah. Sebagai organisasi yang progresif, Muhammadiyah mendorong seluruh warga dan institusinya untuk menjadi teladan dalam manajemen lingkungan hidup melalui langkah-langkah konkret di setiap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Praktik nyata seperti sistem pengelolaan sampah yang mandiri, pengolahan limbah yang ramah lingkungan, serta penyediaan area resapan air di sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor Muhammadiyah merupakan wujud transformasi dakwah bil-hal untuk menjaga bumi demi masa depan yang lebih baik.
Sebelumnya dalam hal urusan lahan dan tanah pertanian, Muhammadiyah telah membuat beberapa keputusan yang progresif untuk zamannya. Keputusan Congres Muhammadiyah XX (1931) sudah menyebutkan supaya Muhammadiyah mengadakan sekolah pertukangan (T.S. Ambachtschool) dan pertanian (Landbouw).
Menjadi peringatan tentang kehidupan pemuda dalam zaman ramai, yakni, “Hendaklah pemuda-pemuda kita diperhatikan tentang pencahariannya dengan jalan pertanian, kerajinan tangan, perdagangan dan lain-lainnya” (Keputusan Congres Muhammadiyah XXIV, 1935).
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-36 tahun 1965 telah mengamanatkan untuk membantu usaha intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang pertanian untuk menaikkan produksi dan ikut mencegah setiap usaha manipulasi di bidang pangan yang merupakan kebutuhan pokok bagi rakyat.
Muhammadiyah mengimbau pemerintah agar memberikan anggaran yang cukup untuk kegiatan penelitian di bidang pertanian, antara lain dengan memberikan insentif yang menggairahkan kepada para peneliti bidang pertanian dan membantu usaha pendidikan swasta dalam mendidik tenaga ahli pertanian (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-42, 1990).
Selanjutnya, pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-43 (1995) mengamanatkan antara lain perlu diusahakan agar lahan dapat tetap dimiliki dalam luasan yang memadai untuk kaum dhu‘afa. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah perlu mendapatkan hak penggunaan lahan untuk usaha-usaha pertanian dan perkebunan. Pimpinan Muhammadiyah perlu mengusahakan teknologi pertanian, pengembangan industri pedesaan dengan bekerja sama dengan balai-balai penelitian dan penyuluhan, baik pemerintah maupun swasta.
Pengelolaan Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
Ulama Muhammadiyah memiliki peran historis yang sangat kuat dalam memperjuangkan keadilan agraria sebagai jalan utama menuju kemakmuran, khususnya bagi kelompok duafa atau kaum lemah. Perjuangan ini berakar pada keteladanan tokoh-tokoh kunci seperti K.H. Ahmad Dahlan, yang sejak awal mengajarkan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berorientasi pada pemberdayaan.
Semangat ini kemudian dilanjutkan secara lebih progresif oleh K.H. Mas Mansur, yang aktif melakukan advokasi terhadap hak-hak rakyat kecil dan petani agar mereka tidak termarjinalkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, terutama dalam konteks kolonial.
Keputusan Muktamar I Muhammadiyah tahun 1950 tentang “Tanah untuk Tumpah Darah” menegaskan bahwa kemerdekaan tanah air merupakan jembatan emas untuk menempuh cita-cita bangsa sekaligus syarat mutlak bagi perkembangan agama Islam. Dalam pandangan ini, tanah tidak hanya dipahami sebagai ruang fisik untuk tempat tinggal dan produksi, tetapi juga sebagai simbol eksistensi, identitas, dan wadah perjuangan umat.
Tanah menjadi fondasi material yang menopang kehidupan sosial-ekonomi rakyat, sekaligus basis spiritual yang memungkinkan tegaknya dakwah Islam dan keadilan sosial. Dengan demikian, penguasaan atas tanah dan kemerdekaan politik dipandang sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya masyarakat yang merdeka, berdaulat, dan berkeadilan, di mana agama dapat berkembang secara utuh dan memberi rahmat bagi seluruh umat.
Pada tahun-tahun tersebut (1946-1949), keputusan dibuat terkait dengan usaha kolonial Belanda dan Sekutu untuk menguasai kembali Indonesia. Dalam merumuskan kebijakan agraria, para ulama menekankan pentingnya fungsi sosial tanah sebagai prinsip utama. Tanah tidak boleh dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi yang eksklusif atau monopoli korporasi besar yang merugikan ekosistem sosial.
Pandangan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, di mana setiap jengkal tanah harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat banyak. Ulama memandang bahwa distribusi lahan yang adil adalah kunci untuk mengentaskan kemiskinan dan memastikan kekayaan alam tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja.
Tidak Berhenti di Retorika
Prinsip keadilan ini berakar kuat pada Teologi Al-Ma’un yang menjadi ciri khas gerakan Muhammadiyah dalam membela kaum tertindas (mustadz’afin). Komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata seperti penguatan institusi Baitul Mal dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif.
Melalui pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di atas lahan wakaf, Muhammadiyah berupaya menciptakan kemandirian ekonomi bagi umat. Hal ini dalam rangka memastikan bahwa sumber daya agraria benar-benar menjadi alat transformasi sosial untuk mencapai kesejahteraan yang merata.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-43 (1995) menegaskan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah oleh lembaga-lembaga ekonomi modern serta pemanfaatan proyek-proyek pembangunan harus sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan, pemerintah diharapkan lebih mempertimbangkan dan melindungi kepentingan rakyat kecil agar tidak semakin terpinggirkan.
Pasca reformasi untuk mewujudkan keadilan sosial sekaligus mencegah disintegrasi bangsa, pemerintah didorong segera melaksanakan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah secara adil dan proporsional.
Selain itu, Muhammadiyah menekankan perlunya penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat banyak.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 (2000) melanjutkan komitmen tersebut dengan menegaskan kembali pentingnya reformasi kebijakan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Muhammadiyah menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak-hak rakyat kecil, melainkan harus diarahkan pada terciptanya keadilan sosial, pemerataan, serta perlindungan terhadap kelompok yang lemah.
Dengan demikian, kedua keputusan muktamar ini menunjukkan konsistensi Muhammadiyah dalam memperjuangkan prinsip fungsi sosial tanah dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus memberikan landasan moral bagi kebijakan negara dalam bidang agraria dan pembangunan.













