MAKLUMAT — Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai (gadget) dan jumlah akun media sosial di kalangan anak-anak Indonesia, di mana berdasarkan hasil survei, rata-rata durasi screen time anak-anak Indonesia mencapai 7 jam 38 menit per hari, tertinggi di Asia Tenggara.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak yang digelar dalam rangkaian Puncak Hari Anak Nasional 2026 yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur, di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Sabtu (25/7/2026).
Dalam paparannya, Diyah membuka sesi dengan mengajak interaksi langsung bersama peserta seminar, menanyakan aturan penggunaan ponsel di rumah maupun di sekolah. “Hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, dan lebih dari 80 persen di antaranya mengakses gawai setiap hari,” sorot perempuan berkacamata itu.
Melalui tanya jawab langsung dengan siswa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, Diyah juga memetakan jumlah akun media sosial yang dimiliki anak-anak. Beberapa siswa mengaku memiliki empat hingga lima akun, sementara sebagian lain bahkan mengaku memiliki hingga sembilan akun sekaligus.
Diyah menjelaskan, dari akun-akun tersebut umumnya hanya satu yang merupakan akun asli dengan identitas pribadi anak, dan akun ini pun jarang digunakan untuk mengunggah konten. Sisanya adalah akun-akun anonim yang digunakan anak untuk mengamati dan berkomentar di dunia maya tanpa diketahui identitasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk tidak “memaksa” anak mengungkap akun-akun tersebut secara terbuka. Menurutnya, kemungkinan besar sang anak tidak akan terbuka jika ditanya langsung.
Paparan Radikal hingga Aksi Cyberbullying
Diyah menegaskan bahwa kekerasan psikis terhadap anak saat ini banyak bersumber dari perundungan siber di media sosial. Selain itu, ia menyoroti modus orang dewasa yang secara sengaja mendekati anak-anak di dunia maya, memberikan uang atau hadiah, hingga akhirnya berujung pada eksploitasi seksual terhadap anak.
Di sisi lain, Diyah juga mengingatkan bahaya paparan konten ekstremisme dan radikalisme kepada anak melalui internet. Menurutnya, anak-anak yang mengalami perundungan berpotensi direkrut ke dalam kelompok-kelompok tertentu di dunia maya, dibujuk dengan narasi balas dendam, hingga diarahkan untuk melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah mereka sendiri.
Ia mengungkapkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat sekitar lima ribu anak di Indonesia pernah terpapar paham radikal. Dari data tersebut, Diyah menekankan pentingnya keberanian melapor apabila anak-anak melihat temannya menjadi korban kekerasan atau perundungan, baik kepada guru, orang tua, maupun layanan pengaduan yang tersedia. Menurutnya, langkah ini penting untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif serta memberikan rasa aman bagi setiap anak.
Ia mengingatkan, perubahan bisa dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar, dengan melibatkan peran semua pihak tidak hanya anak-anak, tetapi juga orang dewasa, guru, dan masyarakat dalam mendukung dan mendampingi anak.
Diyah turut mencontohkan sejumlah kasus yang berhasil terselesaikan berkat keberanian anak-anak melaporkan pelanggaran yang mereka alami atau saksikan.
“Aspirasi anak tidak akan berhenti hanya menjadi suara, tetapi dapat berubah menjadi aksi nyata, apabila orang dewasa bersedia mendengarkan.” tandasnya.***
*) Penulis: Lail Zahwa Efrilia Dwi Efendi












