MAKLUMAT — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr M Sholihin Fanani MPSDM, mengkritik dan menyesalkan adanya challenge melafalkan surat Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport dalam event The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, yang potongan-potongan videonya beredar luas dan viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
Ia menyesalkan adanya pencampuradukan antara agama dengan sesuatu yang secara tegas dan gamblang dilarang dalam agama.
“Kita tidak boleh mencampur adukkan antara kebenaran dan dengan kebatilan. Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Dan Al-Qur’an melarang dengan tegas, mengharamkan minuman keras,” tegasnya kepada Maklumat.id, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, bagi setiap muslim jika ingin mempelajari dan mendalami Al-Qur’an harus dengan gara-gara yang baik pula. Motivasi menghafalkan ataupun melafalkan ayat-ayat suci Al-Qur’an juga harus didasari atas motivasi yang baik untuk mendalami agama, bukan untuk sesuatu yang buruk, apalagi yang sudah jelas dilarang dan diharamkan oleh Al-Qur’an itu sendiri.
“Kalau mau belajar Al-Qur’an harus yang baik. Masih banyak cara untuk memperdalam Al-Qur’an. Jangan ajari generasi muda cara yang dapat merusak akhlaknya,” tegas Sholihin Fanani.
Polisi Tangkap Dua Orang
Sementara itu, dalam perkembangan terkininya, kepolisian telah menangkap dua orang dalam kasus hafalan Al-Qur’an berhadiah miras tersebut.
Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengungkapkan, dia orang yang ditangkap tersebut berinisial R dan E. Penangkapan keduanya sebagai bagian dari upaya untuk mendalami dugaan penistaan agama kasus tersebut.
“Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ujar Oki, dikutip Kamis (13/8/2026).
Polisi kini mendalami peran keduanya dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Oki menjelaskan, penyelidikan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru. Kegiatan promosi tersebut memang telah mengantongi izin. Namun, izin penyelenggaraan acara tidak menghentikan polisi untuk memeriksa dugaan tindak pidana yang muncul selama kegiatan berlangsung.
“Meski demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan tersebut,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah potongan video promosi minuman keras di sela-sela festival musik The Sounds Project beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, booth Newport menjadi lokasi promosi, di mana sales dan pembawa acara disebut menawarkan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras gratis.














