Suli Da’im Ingatkan Kewajiban Bayar THR, Minta Disnakertrans Jatim Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'im. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr H Suli Da’im MM, mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur agar jangan sampai terjadi pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

THR, kata dia, merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada semua pekerja yang memenuhi kriteria kerja tertentu tanpa memperhitungkan status (tetap, kontrak, paruh waktu) sesuai waktu kerja dan perjanjian kerja,” tegas Suli, dalam keterangan tertulis kepada Maklumat.id, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, kewajiban perusahaan membayarkan THR bagi pekerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari pengupahan pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR,” jelasnya.

Terkait besaran atau nominal THR yang wajib dibayarkan, Suli menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama sebulan namun kurang dari 12 bulan masa kerja wajib diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Sementara itu, THR untuk para pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan minimal sama dengan 1 bulan gaji.

Baca Juga  Komisi A Dorong Reformasi Birokrasi di Jatim, Tekankan 5 Nilai Dasar ASN dan PPPK

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri alias H-7. Namun, ia juga mendorong agar THR bisa diberikan lebih awal untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan.

“Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal, H-14, untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” tandas pria yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA Umsura) itu.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban THR dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga tindakan lebih tegas,” sambung Suli Da’im.

Lebih jauh, Suli mewanti-wanti bahwa perusahaan yang telat membayarkan THR bakal dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang wajib dibayarkan. Selain itu, perusahaan bakal terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha, bahkan hingga potensi pencabutan izin usaha.

“Denda ini merupakan tambahan, bukan pengganti THR. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran berat berlanjut,” terangnya.

Suli meminta para pekerja untuk segera melapor kepada Komisi E DPRD Jawa Timur, jika ditemukan adanya pelanggaran THR.

Ia juga meminta agar Disnakertrans Jawa Timur untuk memastikan hak-hak para pekerja tersebut terlindungi.

Baca Juga  Polemik Penghapusan Status Guru Honorer per 2027, Puguh DPRD Jatim Desak Dinas Pendidikan Siapkan Langkah Antisipatif

“Saya minta Disnaker Jatim sebagai pengawas pelaksanaan THR di wilayah Provinsi Jawa Timur agar hak pekerja terlindungi. Untuk menindak pelanggaran THR secara tegas,” pintanya.

Suli lantas menyarankan Disnakertrans Jawa Timur untuk melakukan sejumlah hal demi menjamin perlindungan hak-hak pekerja, di antaranya:

  • Pengawasan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat bayar THR;
  • Penerbitan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran (teguran, pembatasan usaha, suspensi);
  • Koordinasi dengan penegak hukum/kelanjutan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial bila perusahaan tetap tidak patuh; serta
  • Publikasi hasil pengawasan agar menjadi efek jera dan memberikan edukasi kepada dunia usaha.