Tahapan Pilkades Serentak Sidoarjo Segera Dimulai, Pendaftaran Bakal Cakades Dibuka 1-9 Februari

Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 bakal segera dimulai.

MAKLUMAT — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo segera dimulai awal bulan. Para kepala desa yang terpilih dalam pemilihan serentak tahun ini akan menjabat untuk periode 2026-2034.

Sebanyak 80 desa di 17 kecamatan se-Kota Delta akan menyelenggarakan Pilkades Serentak 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/549/438.1.1.3/2025 tentang Tanggal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026, pemungutan suara Pilkada Serentak 2026 bakal dilaksanakan pada hari Ahad, 24 Mei 2026 mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.10.2/17052/438.5.8/2025 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026, Tahapan Pilkades Serentak bakal dimulai dengan pengumuman dan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa, yang akan dilakukan pada 1-9 Februari 2026 nanti.

Kemudian, proses verifikasi data bakal calon kepala desa diperkirakan bakal memakan waktu hingga 10 hari, yang dijadwalkan dilakukan pada 10-20 Februari 2026.

Proses verifikasi tersebut mencakup kelengkapan persyaratan dan klarifikasi administrasi bakal calon kepala desa. Adapun persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33, serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2022.

Baca Juga  Jelang Pilkades Serentak 2026 Sidoarjo: Angka Golput Rendah, Tapi Potensi Konflik Tinggi

Selanjutnya, panitia Pilkades Serentak 2026 bakal mengumumkan hasil verifikasi dan penelitian terhadap para bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri. Hal ini mencakup pengumuman terkait kelengkapan persyarakat administratif hingga klarifikasi serta ketanggapan dan masukan dari masyarakat. Pengumuma akan dilaksanakan pada 21-23 Februari.

Kemudian, tanggal 24-28 Februari 2026, panitia menindaklanjuti hasil masukan dari masyarakat, yakni terhadap kelengkapan persyaratan dan klarifikasi administrasi bakal calon kepala desa.

Pengumuman dan penetapan calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak 2026 bakal disampaikan pada tanggal 1 Maret, sekaligus penentuan nomor urut calon secara terbuka.

Dalam kondisi khusus, jika hanya terdapat satu calon kepala desa yang terdaftar, maka panitia Pilkades dapat memperpanjang rangkaian masa pendaftaran, hingga paling lambat 5 Mei 2026.

Masa Kampanye dijadwalkan berlangsung secara singkat pada 18-20 Mei 2026. Disusul masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama dua hari, 21-23 Mei. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Ahad, 24 Mei 2026.

Setelah proses penghitungan hasil pemungutan suara, panitia mengumumkan hasil Pilkades 2026 pada 30-1 Juni, sekaligus penyampaian dan penetapan calon kepala desa terpilih, serta usulan pengesahan calon kepala desa terpilih kepada Bupati.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak Tahun 2026, Pemungutan Bakal Digelar 24 Mei

Jika seluruh rangkaian tahapan tersebut berlangsung lancar, maka para calon kepala desa yang berhasil memenangkan Pilkades 2026 dan terpilih, akan dilantik sebagai Kepala Desa secara serentak pada 29 Juni 2026.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengungkapkan bahwa panitia Pilkades Serentak 2026 di 80 desa sudah terbentuk semua.

“Pilkades akan dilaksanakan pada 24 Mei. Kades yang terpilih akan dilantik pada 29 Juni 2026,” ujarnya, di sela sela pembekalan kepada Panitia Pilkades Serentak 2026, Selasa (6/1/2026) lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Sidoarjo, Ana Musarofah, menegaskan bahwa pemungutan suara dalam Pilkades Serentak 2026 nanti adalah coblosan secara langsung, bukan melalui sistem elektronik.

Setiap tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, harus melayani sebanyak 500 DPT. “Coblosan langsung, tidak secara elektronik,” tandas Ana.