Tak Ada Toleransi, Pembuang Sampah Sembarangan di Sidoarjo Diancam Denda Sampai Rp50 juta

Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana saat rapat koordinasi dengan sejumlah OPD terkait persiapan serah terima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (19/1/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana, menegaskan bakal mengambil tindakan tegas atas persoalan kebersihan lingkungan. Ia menandaskan, mulai tahun 2026 ini tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Delta.

Langkah tegas itu, kata dia, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan, khususnya di kawasan publik dan jalur-jalur strategis seperti kawasan wisata dan sekitarnya.

Menurut Mimik, selama ini pihaknya telah memberikan cukup ruang toleransi, maupun edukasi terkait kebersihan lingkungan. Namun, pendekatan persuasif itu dinilainya belum sepenuhnya memberikan efek jera. Sebab itu, Pemkab Sidoarjo disebutnya bakal menindak tegas berupa sanksi dan denda mulai tahun 2026.

“Selama ini pemerintah sudah cukup memberikan ruang toleransi. Edukasi sudah, imbauan sudah, bahkan sanksi sosial juga sudah kita terapkan. Mulai kerja bakti, membersihkan makam, hingga menyapu fasilitas umum,” ujar Mimik kepada awak media, usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Senin (19/1/2026).

“Mulai 2026 tidak ada lagi toleransi. Penindakan akan dilakukan secara langsung, termasuk sanksi dan denda. Kita harus berani dan tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, pelanggaran akan terus berulang,” sambungnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp28 Miliar yang Seret Bupati Sidoarjo Naik ke Tahap Penyidikan

Kendati demikian, Mimik mengungkapkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan tidak seluruhnya berasal dari warga Sidoarjo. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyebut banyak pengendara dari luar daerah yang melintas lalu membuang sampah sembarangan, bahkan dalam jumlah besar.

Untuk memperkuat pengawasan, ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal. Rekaman dari CCTV tersebut akan digunakan sebagai dasar penindakan terhadap para pelanggar.

“Semua terekam. Pelanggaran bisa langsung ditindak. Dendanya tidak main-main, bisa sampai Rp 50 juta. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan dan menjaga lingkungan kita bersama,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan aturan tersebut akan diberlakukan tanpa pengecualian, baik warga Sidoarjo maupun masyarakat dari luar daerah yang terbukti melanggar. Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau kita ingin Sidoarjo tertib, bersih, dan nyaman, maka ketegasan harus dimulai sekarang,” pungkas Mimik.