MAKLUMAT — Polres Enrekang menangkap salah satu warga Kecamatan Cendana di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. LBH Makassar mengatakan bahwa penangkapan itu adalah akibat dari aksi penolakan aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) di lahan milik warga.
“Warga yang berinisial AS dibawa oleh pihak kepolisian untuk diambil keterangannya sebagai saksi tanpa adanya surat panggilan sebelumnya, hal ini mencerminkan tidak profesionalnya kerja-kerja kepolisian yang tidak mematuhi KUHAP dengan tidak menerbitkan Surat Panggilan Sah,” tutur Razak dari LBH Makassar.
Melansir laman resmi LBH Makassar pada Senin (9/3/2026), AS langsung dijemput di rumahnya. Padahal dalam keterangannya, AS bukanlah orang yang melakukan tindakan penganiayaan.
“Sikap warga atas penolakan itu juga adalah respon untuk mempertahankan ruang hidup mereka yang terancam oleh industri ekstraktif pertambangan,” ujar Razak.
Dalam laporan polisi no LP/B/24/III/2026/SPKT RES-ENREKANG/Polda Sulsel, tertanggal 6 Maret 2026, AS diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Makassar, Anggota DPRD Enrekang Ali Suryaji Kartono menyarankan agar salah satu warga diperiksa, sehingga perwakilan CV. HKM kemudian melaporkan AS. Ali jugalah yang membawa masuk investor untuk melakukan pengambilan sampel.
Alasan Penolakan Warga
Persitiwa ini bermula ketika CV. HKM yang berjumlah sekitar enam orang datang ke lokasi untuk mengambil sampel tanah. Lalu warga terdampak mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengambilan sampel yang dilakukan oleh pihak CV. HKM.
Warga kemudian berbondong-bondong datang ke lokasi tersebut untuk menghalau dan memprotes kehadiran mereka. Namun karena pihak CV. HKM berkeras untuk melakukan pengambilan sampel, akhirnya warga tersebut melakukan penghadangan.
Kedua belah pihak lalu saling cekcok sehingga berujung pada keributan pada saat di lokasi. “Kenapa mau diantar lagi ini ambil sampel, padahal sudah ada kesepakatan RDP DPRD bahwa kita sama-sama menolak Tambang,” ujar Sapei, Warga Desa Pundi Lemo salah satu desa terdampak.
Lokasi kejadian perselisihan antara warga dan CV. HKM berada di Kecamatan Cendana, Desa Pundi Lemo, Dusun Osso. Alasan Penolakan warga adalah karena takut akan dampak buruk kerusakan lingkungan yang akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian. Selain itu, sumber air juga dinilai akan rusak.
Maka dari itu warga serentak menolak adanya lahan konsesi yang masuk dalam wilayah tanah garapan mereka. Warga bersikeras untuk menolak tambang tersebut setelah sebelumnya juga telah terdapat rekomendasi dari DPRD Enrekang untuk menolak IUP CV HKM di wilayah Enrekang.
Selain itu wilayah tersebut juga masuk dalam kategori wilayah rawan bencana yang tidak sesuai dengan RTRW. Tambang Emas tersebut dinilai akan berdampak pada wilayah pemukiman, sawah, dan perkebunan warga.












