Teror Tanpa Wajah di Papua: Ketika ‘Separatisme’ Menjadi Tameng Para Bandit

Penulis: Achmad Puariesthaufani N, M.M. *)

MAKLUMAT — Dunia internasional sering kali melihat konflik di Papua melalui lensa yang terlampau menyederhanakan realitas: sebuah perjuangan biner antara negara yang dominan melawan kelompok pejuang kemerdekaan yang tertindas. Narasi ini romantis, tetapi cacat mendasar. Pada kenyataannya, di balik kabut tebal hutan tropis dan pegunungan tinggi Papua, batas antara pergerakan politik dan kriminalitas murni telah lama kabur.

Peristiwa tragis yang terjadi baru-baru ini kembali menghentak kesadaran kemanusiaan kita. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertanian tewas ditembak di wilayah pedalaman Wamena, Jayawijaya. Mereka bukan serdadu yang menenteng senapan otomatis. Mereka adalah pelayan publik sipil yang tengah bertugas melintasi medan sulit demi mengantarkan hak-hak dasar masyarakat Papua—dalam hal ini program ketahanan pangan dan bantuan kemanusiaan. Mereka tidak memiliki sarana untuk membela diri, selain secarik surat tugas dan niat baik untuk melayani sesama manusia. Rombongan mereka dihadang, dipisahkan berdasarkan identitas, lalu para pegawai sipil non-Papua tersebut dieksekusi.

Aksi pembunuhan ini diklaim—atau setidaknya diasosiasikan—dengan gerakan kelompok bersenjata yang kerap melabeli diri mereka sebagai pembela tanah air. Namun, menyematkan label Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada pelaku tindakan ini adalah sebuah kesalahan anakronistis. OPM yang historis kini telah terpecah belah, terfragmentasi ke dalam faksi-faksi kecil tanpa komando terpusat yang jelas, kehilangan arah ideologis, dan tidak jelas rimbanya. Pihak yang bertanggung jawab atas teror hari ini lebih tepat disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)—sebuah aliansi longgar dari gerombolan bersenjata yang motif utamanya telah bergeser dari perjuangan politik menjadi sekadar eksistensi bandit.

Di sinilah letak ironi: kata “separatisme” dan “perjuangan kemerdekaan” kini sengaja dieksploitasi oleh KKB sebagai dalil moral. Label politik ini dipakai bukan untuk membebaskan rakyat Papua, melainkan sebagai perisai hukum dan humas internasional agar tindakan barbar mereka “seolah-olah dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM)”. Ketika mereka menembaki warga sipil, mereka bersembunyi di balik status “pejuang politik” agar terhindar dari label teroris dunia. Ini adalah manifestasi dari eskapisme yang paripurna.

Menakar Fakta dan Data: Siapa yang Benar-Benar Menginjak HAM?

Untuk memahami kedalaman krisis kemanusiaan di Papua secara adil, kita tidak boleh terjebak dalam propaganda salah satu pihak. Data ilmiah dan laporan independen dari berbagai lembaga pemantau hak asasi manusia memaparkan potret yang kelam mengenai kekerasan sipil di tanah Papua. Baik aparat keamanan negara (TNI/Polri) maupun KKB sama-sama memiliki catatan hitam dalam memperlakukan warga sipil, yang menjadi korban abadi di tengah pusaran konflik ini. Menurut data yang dihimpun oleh berbagai lembaga advokasi seperti KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM, tren kekerasan di Papua terus mengalami eskalasi yang mengkhawatirkan.

Baca Juga  Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Mentan Amran: Mereka Pahlawan Pangan

Di satu sisi, pendekatan keamanan negara (taktik militeristik) yang diadopsi oleh pemerintah pusat kerap berpotensi membuahkan pelanggaran HAM berat. Laporan dari KontraS dan koalisi sipil menyoroti bahwa dalam rentang setahun terakhir, puluhan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terjadi di Pulau Papua, menjadikannya episentrum kekerasan dengan puluhan warga sipil Papua menjadi korban luka hingga meninggal dunia. Operasi pengejaran bersenjata sering kali bergeser ke wilayah perkampungan masyarakat sipil, seperti yang terjadi di Distrik Kembru dan Pogoma, yang mengakibatkan rumah-rumah terbakar, korban jiwa di kalangan Orang Asli Papua (OAP), serta gelombang pengungsian massal. Ketakutan akan stigma “separatis” membuat banyak warga sipil Papua rentan menjadi korban salah sasaran atau korban kekerasan struktural oleh oknum aparat. Kekerasan oleh negara ini nyata, terdokumentasi secara ilmiah, dan tidak boleh dinormalisasi atas nama kedaulatan.

Namun, di sisi lain, narasi yang dilewatkan oleh banyak aktivis internasional adalah eskalasi kekerasan horizontal dan vertikal yang brutal oleh KKB terhadap sesama warga Papua dan pekerja sipil pendatang. Data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sepanjang tahun 2024 saja tercatat 208 serangan oleh KKB/OPM yang menewaskan 68 individu, yang didominasi oleh warga sipil. Lonjakan kebrutalan ini berlanjut, di mana Polda Papua mencatat setidaknya 104 aksi kekerasan oleh KKB dengan korban 94 orang meninggal dunia. KKB tidak lagi hanya menyasar instalasi militer; mereka membakar sekolah, menembak guru-guru kontrak di pedalaman, mengeksekusi pekerja konstruksi, hingga petugas pelayan masyarakat yang membawa misi kemanusiaan.

Ketika kita menyandingkan kedua data ini, kita melihat realitas yang telanjang: warga sipil Papua terhimpit di antara dua laras senapan. Namun, ada perbedaan mendasar dalam pertanggungjawaban. Aparat negara, bagaimana pun buruknya implementasi di lapangan, berada di bawah struktur hukum formal yang tunduk pada tekanan domestik dan internasional untuk reformasi. Sementara KKB beroperasi di luar hukum formal mana pun, menolak konvensi hukum perang internasional, dan membenarkan penyerangan terhadap sipil dengan retorika kosong tentang pembebasan.

Baca Juga  PGI Nyatakan Penolakan terhadap PSN di Papua

Perspektif Islam: Mengharamkan Penumpahan Darah Sipil

Dalam sudut pandang teologis Islam, tindakan KKB mengeksekusi para ASN yang tidak bersenjata dan sedang menjalankan misi pelayanan publik adalah sebuah dosa besar (kabair) yang dikutuk keras. Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang sakral dan suci. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

Para ASN yang gugur tersebut sedang mengantarkan hak kemaslahatan rakyat, sebuah aktivitas yang dalam Islam dikategorikan sebagai bagian dari menegakkan keadilan sosial dan membantu sesama makhluk hidup. Menyerang mereka sama saja dengan menyerang jalur kehidupan masyarakat banyak.

Lebih jauh lagi, bahkan dalam situasi peperangan yang sah sekalipun (jihad), Islam melarang keras pembunuhan terhadap non-kombatan—mereka yang tidak ikut bertempur. Rasulullah SAW secara eksplisit memberikan instruksi ketat kepada pasukan Muslim: “Janganlah kalian membunuh wanita, anak-anak, orang tua, dan jangan pula kalian membunuh para rahib di tempat ibadahnya, serta jangan menebang pohon.”

Jika dalam perang formal saja warga sipil dan pelayan masyarakat dilindungi oleh hukum Islam, maka tindakan KKB mengeksekusi ASN sipil secara sengaja murni merupakan tindakan kriminalitas dan terorisme yang tidak memiliki landasan moral atau agama apa pun. Mereka bukanlah pejuang, melainkan pembuat kerusakan di muka bumi (mufsiduna fil ardh).

Bandit Berkedok Perjuangan

Menembak mati ASN yang tidak bersenjata menunjukkan kepada kita semua, sebagai sesama manusia, bahwa KKB bukanlah kelompok pejuang kemerdekaan. Mereka hanyalah kumpulan bandit pengecut.

Seorang pejuang kemerdekaan yang sejati bertempur dengan kode etik; mereka melindungi rakyat yang mereka klaim ingin dibebaskan. Ketika sebuah kelompok mulai menargetkan para perawat, guru, dan pegawai sipil yang mendistribusikan hak kesejahteraan rakyat, mereka telah kehilangan legitimasi moral apa pun. Mereka tidak sedang melawan ketidakadilan struktural; mereka sedang menciptakan ketakutan massal untuk mempertahankan kontrol teritorial dan ekonomi atas wilayah pedalaman.

Baca Juga  Bambang Pacul: Penanganan Konflik Papua Tanggung Jawab Wapres Gibran

Menggunakan “dalil separatisme” agar mendapatkan perlindungan HAM internasional, sementara di saat yang sama merampas hak hidup paling mendasar dari para pelayan publik sipil, adalah bentuk kemunafikan tertinggi. Mereka menginginkan hukum internasional melindungi mereka ketika terdesak oleh operasi militer, namun mereka menginjak-injak hukum kemanusiaan internasional saat berhadapan dengan warga sipil yang tak berdaya.

Situasi tragis di Papua dan perilaku para bandit KKB ini mengingatkan kita pada refleksi mendalam dari filsuf politik abad ke-17, Thomas Hobbes. Dalam karya monumentalnya, Leviathan, Hobbes menggambarkan sebuah kondisi masyarakat yang kehilangan supremasi hukum dan moral, di mana egoisme liar menguasai manusia. Kondisi ini disebutnya sebagai bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Hobbes menulis bahwa dalam kondisi tanpa hukum dan moralitas yang jelas, kehidupan manusia akan menjadi “solitary, poor, nasty, brutish, and short” (terisolasi, miskin, kejam, brutal, dan pendek).

Perilaku KKB adalah perwujudan sempurna dari ramalan Hobbesian ini. Dengan menghancurkan tatanan sosial, membunuh para pembawa kemajuan dan pemenuh hak rakyat (seperti para ASN), mereka sengaja menjebak masyarakat Papua dalam lingkaran setan kemiskinan dan isolasi. Mereka memelihara kebrutalan agar hukum rimba tetap berlaku, karena hanya dalam kondisi kekacauan itulah eksistensi kebanditan mereka dapat terus bertahan.

Jika dunia internasional tetap menutup mata terhadap fakta bahwa KKB telah bergeser dari gerakan politik menjadi organisasi kriminal bersenjata yang keji, maka kita semua turut andil dalam memperpanjang penderitaan rakyat Papua yang sesungguhnya. Keadilan harus ditegakkan secara adil: menuntut akuntabilitas dari aparat negara yang melanggar hukum, sekaligus menindak tegas para bandit yang menggunakan darah warga sipil sebagai alat tawar mereka.***

*) Penulis: Achmad Puariesthaufani N, M.M.
Ketua Bidang Litbang PB GP Parmusi