MAKLUMAT — Tiga organisasi mahasiswa di Maluku mendesak agar aspirasi pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Mereka meminta lembaga berwenang memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi sorotan publik.
Desakan itu disampaikan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku, dan BEM Nusantara Maluku dalam konferensi pers bersama. Ketiganya menilai persoalan yang melibatkan pejabat publik perlu ditangani secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum.
Konferensi pers yang berlangsung di Baileo Cafe, Kota Ambon, Rabu (28/10/2026) itu dihadiri Ketua Umum BADKO HMI Maluku Andi A. Sagama, Ketua dan Sekretaris PKC PMII Maluku Slamet B. Notanubun, Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan, serta Koordinator Lapangan Ali Akbar Anzalta.
“Marwah pemerintahan tidak cukup dijaga dengan slogan. Kepercayaan rakyat harus dirawat melalui keterbukaan, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Jika terdapat persoalan yang patut diperiksa, maka harus ada keberanian untuk mengungkap fakta dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sah,” demikian pernyataan ketiga organisasi dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id, Rabu (28/10/2026).
Mereka menilai pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi. Karena itu, kritik mahasiswa perlu ditanggapi sebagai aspirasi masyarakat yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Ketiga organisasi meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum menelusuri persoalan yang menjadi perhatian publik secara objektif. Mereka menekankan bahwa setiap tindak lanjut harus didasarkan pada fakta dan bukti, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
“Mendorong lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar ketiganya.
Desak Mekanisme Pemakzulan Dijalankan
Aspirasi pemakzulan Abdullah Vanath menjadi salah satu tuntutan utama dalam pernyataan sikap tersebut. Ketiga organisasi meminta agar tuntutan itu diproses melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, dengan memperhatikan bukti dan kewenangan lembaga terkait.
Mereka juga menegaskan bahwa tuntutan pemakzulan harus ditempatkan dalam kerangka penegakan konstitusi. Proses tersebut, menurut mereka, perlu menghindari penghakiman terhadap seseorang sebelum pemeriksaan yang sah dilakukan.
“Tuntutan ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan konstitusi, bukan sekadar tekanan politik atau penghakiman terhadap seseorang sebelum adanya proses pemeriksaan yang sah,” demikian bunyi pernyataan mereka.
Ketiga organisasi berpandangan bahwa pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, lembaga berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka menyatakan bahwa tuntutan tersebut diarahkan untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban. Aspirasi masyarakat, menurut mereka, perlu mendapat perhatian tanpa mengesampingkan prosedur hukum.
Soroti Kepercayaan Publik
Ketiga organisasi mahasiswa itu turut menyoroti pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Mereka menilai pemerintah Maluku perlu menjaga agar polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Dalam situasi yang mendapat perhatian masyarakat, mereka meminta pejabat publik menyampaikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kejelasan dinilai penting agar persoalan yang berkembang tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami menilai bahwa kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi utama pemerintahan daerah. Kepercayaan tersebut hanya dapat dipelihara apabila pejabat publik menunjukkan komitmen terhadap integritas, transparansi, dan kepentingan masyarakat,” ujar ketiganya.
Bagi mereka, menjaga marwah pemerintahan berarti memastikan penyelenggara negara menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil. Kedudukan pejabat, menurut mereka, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pengawasan.
Mahasiswa Akan Kawal Perkembangan Kasus
BADKO HMI Maluku, PKC PMII Maluku, dan BEM Nusantara Maluku menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawal persoalan tersebut. Mereka juga berkomitmen mendorong lembaga terkait agar menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui prosedur yang berlaku.
Ketiganya menempatkan kritik mahasiswa sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka berharap pihak berwenang memberikan perhatian serius agar persoalan tersebut memperoleh penanganan yang transparan dan adil.
“Maluku tidak boleh terjebak dalam polemik tanpa kejelasan. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang berintegritas, taat hukum, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan, pertanggungjawaban pejabat publik harus diperjelas, dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas,” demikian penegasan ketiga organisasi mahasiswa tersebut.
*) Penulis: M Habib Muzaki











