WALHI Bengkulu Kecam Kriminalisasi Petani Pino Raya

MAKLUMAT — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mengecam keras penetapan tiga petani sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan. Ketiganya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada Senin (24/11/2025) silam.

“Alih-alih menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap pelaku penembakan, Polres Bengkulu Selatan justru melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tiga orang petani Pino Raya sebagai tersangka,” ujar WALHI Bengkulu melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

WALHI Bengkulu menceritakan bahwa saat kejadian berlangsung, Pihak Keamanan PT. ABS justru melakukan penembakan terhadap lima orang petani. Kini, dua korban penembakan bersama satu petani perempuan lainnya malah menjadi tersangka. WALHI Bengkulu menyebut bahwa tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat serta hak korban.

Penembakan terhadap Lima petani

WALHI Bengkulu menyebut bahwa akar persoalan yang sesungguhnya adalah peristiwa penembakan terhadap lima orang petani yang dilakukan oleh pihak keamanan PT. ABS. Namun fakta ini justru diabaikan dalam proses hukum. WALHI Bengkulu menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, tindakan para petani seharusnya dipandang sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, sehingga tidak dapat dipidana.

Baca Juga  Empat Tuntutan WALHI untuk Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Kerusakan Ekologis

“Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan dengan itikad buruk terhadap korban. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kesalahan (schuld), serta mencederai rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang berjuang mempertahankan hak hidupnya,” tegas WALHI Bengkulu.​​

Mereka juga menyebut bahwa hingga kini, lima orang korban penembakan tidak pernah memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai status hukum pelaku penembakan, yang diduga penahanannya ditangguhkan. Kepolisian juga dinilai menutup informasi penting terkait dasar penggunaan senjata api, serta hasil uji balistik dan kepemilikan senjata api yang semestinya menjadi bukti kunci dalam mengungkap kebenaran.

“Ketertutupan dan sikap tidak akuntabel ini memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku, sekaligus mencerminkan kegagalan Polres Bengkulu Selatan dalam menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi warga sipil, khususnya petani dan perempuan, dari kekerasan dan kriminalisasi,” tegas WALHI Bengkulu.

Hukum untuk Membungkam

WALHI Bengkulu menyebut bahwa hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum telah disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Hukum tidak lagi dijalankan untuk mencari keadilan, melainkan diperalat sebagai instrumen represi terhadap warga yang berjuang mempertahankan sumber penghidupannya.

Baca Juga  1.000 Orang di Gili Meno NTB Alami Krisis Air Bersih, Warga Aksi di Tengah Laut

“Yang tidak kalah penting dalam kasus ini adalah perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi, memperlihatkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan yang seharusnya dijamin oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas WALHI Bengkulu.

WALHI Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya berlangsung secara tidak transparan dan melanggar hukum, khususnya terkait profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara ini. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, mereka menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan yang menunjukkan praktik penegakan hukum yang tidak jujur dan adil serta mencerminkan krisis moral dan integritas aparat kepolisian.

“Pada dasarnya, para petani tidak memenuhi unsur mens rea dalam peristiwa tersebut karena bertindak untuk mempertahankan diri serta melindungi tanah dan ruang hidupnya dari ancaman nyata. Tindakan para petani merupakan respons langsung atas kekerasan yang mereka alami, bukan kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana,” tegas WALHI Bengkulu.​