MAKLUMAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan pengumuman hasil rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 pada 15 Desember mendatang.
Dalam keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024), Afif mengatakan proses rekapitulasi berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal dimulai Kamis 28 November besok, hingga 3 Desember 2024 mendatang.
“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK. (Proses) ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024,” ungkap Afif.
“Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini, seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” sambungnya.
Afif mengatakan, tahapan-tahapan rekapitulasi yang berjenjang itu merupakan amanat Undang-Undang (UU).
Selanjutnya, proses rekapitulasi perolehan suara bakal masuk ke tingkat kabupaten/kota. Afif menyebut, jadwalnya adalah 29 November hingga 6 Desember mendatang.
Tahapan tersebut, kata dia, juga mencakup penetapan hasil Pilkada untuk di tingkatan kabupaten/kota, yakni bagi calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian, rekapitulasi di tingkat provinsi bakal berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024 dan keseluruhan hasil Pilkada Serentak 2024 bakal diumumkan oleh KPU sekitar sepekan kemudian, yakni pada 15 Desember 2024.
Afif berharap seluruh proses dan tahapan rekapitulasi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah dicanangkan.