MAKLUMAT — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah menegaskan bakal menempuh jalur hukum, apabila desakan untuk menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera sebagai bencana nasional tak kunjung diindahkan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid di Kantor PP Muhammadiyah dan melalui platform zoom meeting, Senin (15/12/2025).
Ikhwan menegaskan, jika penetapan status bencana nasional tidak segera dilakukan dalam waktu dekat, LBH AP PP Muhammadiyah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, salah satunya melalui gugatan class action.
“Kami mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum terhadap Presiden (jika tak kunjung menetapkan status bencana nasional). Tentu langkah tersebut, akan dikonsolidasikan terlebih dahulu ke LBH AP Muhammadiyah seluruh Indonesia dan sekaligus minta izin kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” ujarnya.
“Kami akan melakukan upaya konstitusional seperti gugatan class action,” sambung Ikhwan.
LBH AP Muhammadiyah menilai pemerintah pusat cenderung lamban dan tidak menunjukkan kepekaan krisis (sense of crisis) dalam menangani dampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah pusat, kata Ikhwan, justru terkesan enggan menetapkan status bencana nasional bagi Aceh, Sumut, dan Sumbar. Padahal, menurutnya, beberapa pemerintah daerah terdampak dari ketiga provinsi tersebut sudah kewalahan dan menyatakan ketidaksanggupannya menangani kondisi pascabencana.
“Apalagi ini bencana ekologi, bencana yang diakibatkan karena tangan-tangan manusia, karena kebijakan negara juga,” ujar Ikhwan Fahrojih di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Atas dasar itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Langkah yang tepat sekarang ini diambil oleh Bapak Presiden yakni menetapkan penanganan darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional,” tandas Ikhwan.
Menurutnya, keengganan pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional menjadi salah satu persoalan utama dalam penanganan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Secara normatif dan yuridis, Ikhwan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda penetapan tersebut. Dengan status bencana nasional, upaya penyelamatan korban, pemulihan, hingga rekonstruksi diyakini dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Ikhwan juga menyampaikan bahwa pihaknya melalui tim Lazismu dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) telah mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mungkin mampu menangani dampak bencana sebesar itu tanpa perhatian dan intervensi serius dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dr M Busyro Muqoddas SH MHum, menilai banjir dan longsor di Sumatera tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai pemerintah selama ini terkesan lambat dalam merespons bencana di Sumatera.
“Kita saksikan bahwa betapa luasnya daerah yang terdampak dari banjir tersebut. Sementara Pemerintah Daerah sudah tidak mampu menghadapi dan menangani banjir tersebut,” katanya.
“Oleh karena itu, Pemerintah Pusat (seharusnya) dapat mengerahkan kekuatan dan kemampuan agar korban jiwa tidak terus bertambah,” tambah Busyro.
Di sisi lain, sejumlah perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan LBH AP Muhammadiyah tingkat daerah di wilayah-wilayah terdampak, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan situasi terkini pascabencana.
Dari Aceh, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Anwar, melaporkan sejumlah jalan masih terputus dan belum mendapat bantuan perbaikan. Di Kabupaten Bireuen, kata dia, terdapat setidaknya 27 kecamatan yang sangat membutuhkan bantuan, bahkan sejumlah rumah warga dilaporkan tersapu banjir hingga rata dengan tanah.
LBH AP Muhammadiyah Lhokseumawe juga melaporkan data terbaru dari BNPB yang menyebutkan jumlah korban meninggal dunia telah mencapai lebih dari 1.000 jiwa. Selain itu, akses jalan masih terputus dan jaringan komunikasi belum stabil. Kondisi tersebut membuat warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dengan menetapkan status bencana nasional.
Dari Sumatera Utara, perwakilan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Angga Fahmi, menyampaikan bahwa wilayah yang masih terdampak parah meliputi Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, hingga Sibolga. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sekitar 400 rumah dilaporkan hilang tersapu banjir.
“Warga sebagai penghuni kehilangan tempat tinggal,” ungkap Angga.
Sementara dari Sumatra Barat, Mizlan melaporkan masih terdapat sejumlah kecamatan yang terisolasi akibat akses jalan terputus. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian segera dari pemerintah pusat.
“Adanya rencana LBH AP PP Muhammadiyah meminta kepada Bapak Presiden untuk ditetapkan Sumatera sebagai Bencana Nasional, kami sangat mendukung,” tandasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (15/12/2025), tercatat 1.030 korban meninggal dunia dan sebanyak 206 orang masih hilang.
Selain itu, ribuan orang mengalami luka-luka, puluhan ribu rumah dan fasailitas serta infrastuktur publik mengalami kerusakan. Sejumlah wilayah juga masih terisolasi karena akses jalan serta komunikasi yang terputus dan belum pulih sepenuhnya.














