Nilai SAKIP Terus Alami Penurunan, Bupati Sidoarjo Tekankan Pembenahan dan Evaluasi

Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (27/1/2026). (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (27/1/2026).

Bupati Sidoarjo, H Subandi SH MKn, menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian kinerja sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Ia menegaskan, SAKIP merupakan bagian penting dalam siklus sistem instansi pemerintah. Menurutnya, SAKIP berfungsi mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah hingga kecamatan dalam pencapaian target kinerja, serta menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan maupun ketidaktercapaian target pembangunan.

Berdasarkan hasil evaluasi, capaian nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Nilai SAKIP pada tahun 2019 tercatat sebesar 77,26, kemudian meningkat menjadi 78,38 pada 2020, 78,97 pada 2021, dan 78,96 pada 2022. Namun mengalami penurunan menjadi 77,50 pada 2023, 75,64 pada 2024, dan semakin merosot menjadi 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025.

Menurut Subandi, penurunan tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal, serta belum optimalnya budaya kinerja serta orientasi hasil.

Baca Juga  Buka MTQ XXXII 2026, Bupati Sidoarjo: Lahirkan Generasi Qur'ani Berakhlak, Berilmu, dan Jadi Teladan

Pada hasil evaluasi tersebut, sejumlah perangkat daerah dengan nilai SAKIP tertinggi diharapkan tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kinerjanya dalam mengemban tugas negara. Sementara perangkat daerah dengan nilai SAKIP terendah diminta untuk terus berbenah dan melakukan evaluasi internal.

Lima perangkat daerah yang disebut-sebut memiliki nilai SAKIP tertinggi antara lain RSUD RT Notopuro dengan nilai 92,29, Inspektorat 88,7, Sekretariat Daerah 88,29, BKD 86,56, serta Bappeda 85,76.

Adapun lima perangkat daerah dengan nilai terendah di antaranya Kecamatan Balongbendo 79,43, Dinas Perhubungan 79, Satpol PP 78,52, Bakesbangpol 78,31, serta Kecamatan Krembung dengan nilai 78,08.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung oleh penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.

Ia juga menilai lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif sebagai faktor penting dalam mendukung peningkatan kinerja dan capaian SAKIP. Ia menyebut, Pemkab Sidoarjo bakal melaksanakan evaluasi kinerja setiap enam bulan, yang dilakukan sebagai bentuk penguatan pengendalian kinerja.

Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja, kata Subandi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mutasi jabatan. Selain itu, evaluasi dan koreksi SAKIP juga akan dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Bongkar 21 Bangunan di Eks Lokalisasi Krengseng

Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam memberikan kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Optimalisasi peran perangkat daerah juga terus didorong, di antaranya melalui Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir serta Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah.