Ketika DPR Dihantam Isu Paket C: Seharusnya Yang Kita Uji Bukan Ijazah, Tapi Kapasitas dan Kinerja

DPR Paket C

MAKLUMAT — Heboh mengenai “banyak anggota DPR lulusan Paket C” terdengar seperti skandal. Padahal jika mau jujur, Paket C adalah jalur yang diakui negara, setara SMA, dan secara syarat pencalonan hal itu sah. Persoalannya bukan di mana seseorang bersekolah, melainkan apakah sistem politik kita memastikan orang yang duduk di kursi legislatif benar-benar mampu menjalankan mandat konstitusi: membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, dan ikut menentukan arah anggaran negara.

Penulis: Aman Ridho. H

Menariknya, isu ini justru pertama kali dipantik dalam konteks yang berbeda: pembelaan terhadap pendidikan kesetaraan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa tidak sedikit anggota DPR menempuh jalur Paket C atau pendidikan setara SMA di luar sekolah formal.

Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan kesetaraan tetap mampu menghasilkan SDM yang berperan di ruang publik. Dengan kata lain, pernyataan itu bukan “serangan” ke DPR, melainkan argumen bahwa PKBM dan pendidikan nonformal bukan kelas dua.

Namun, publik terlanjur menangkapnya sebagai sensasi. Ini membuat diskusinya melenceng: fokus jatuh pada label ijazah, bukan pada pertanyaan yang lebih substantif. Apakah beban dan kewenangan DPR yang sangat besar sudah diimbangi dengan standar kompetensi dan mekanisme kerja yang memadai?

1. Paket C Bukan Aib, yang Keliru Adalah Stigma dan Salah Sasaran

Secara sosial, Paket C kerap dipandang “lebih rendah” daripada sekolah formal. Padahal, jalur ini lahir sebagai respons atas realitas akses: faktor ekonomi, budaya, dan geografis. Hal ini membuat sebagian warga tidak bisa menempuh pendidikan formal dengan normal. Mu’ti sendiri menegaskan Paket C sering menjadi solusi realistis ketika hambatan-hambatan itu membuat jalur formal tidak terjangkau.

Baca Juga  Jeda Ramadan: Manajemen Nafsu

Kalau jalur kesetaraan saja sudah dianggap otomatis “kurang layak”, maka kita sedang menertawakan kebijakan yang seharusnya memperluas hak belajar warga. Dan kalau perdebatan berhenti pada ejekan “lulusan apa”, kritik kita jadi dangkal: keras, tetapi salah alamat.

2. Beban DPR Sangat Berat: Mandat Konstitusi Menuntut Kecakapan Kebijakan

UUD 1945 memberi DPR peran sentral dan amat menentukan. Pada bab tentang DPR:

  • Pasal 20 ayat (1) menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

  • Pasal 20A ayat (1) menegaskan tiga fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

  • Pasal 20A ayat (2) menegaskan hak-hak DPR seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

  • Pasal 23 ayat (1) menegaskan APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang dan harus dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab.

Lalu dalam UU 17/2014 (MD3), DPR memang bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; dan Pasal 69 menekankan fungsi itu dalam kerangka representasi rakyat. Artinya: DPR bukan sekadar “panggung politik”.

DPR adalah lembaga yang ikut menentukan bentuk hukum, arah belanja negara, dan kualitas pengawasan kekuasaan. Itu kerja yang menuntut literasi kebijakan: membaca naskah akademik, memahami konsekuensi regulasi, membaca angka anggaran, dan menyusun pengawasan berbasis data, bukan sekadar performa.

3. Di Sinilah Paradoksnya: Syarat Minimal Bertemu Mandat Maksimal

Di sinilah letak paradoksnya: kegaduhan soal “setara SMA di DPR” sebenarnya membuka persoalan yang lebih sistemik. Di satu sisi, syarat pendidikan minimal memang boleh dibuat rendah demi menjaga keterwakilan yang luas; tetapi di sisi lain, tugas dan kewenangan DPR sama sekali tidak ringan.

Baca Juga  Tingkat Pengenalan Menteri Abdul Mu'ti Cuma 45,0 Persen, Survei P3M-UI Catat Kepuasan Publik Kemendikdasmen Tembus 89,8 Persen

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”, melainkan “cukup atau tidak”. Apakah DPR cukup mampu menghasilkan undang-undang yang rapi dan tidak mudah cacat? Apakah cukup untuk memastikan pembahasan APBN tidak berhenti pada formalitas? Apakah cukup untuk mengawasi pemerintah melalui kerja yang terukur dan berujung pada tindak lanjut yang jelas?

Jika jawabannya masih “belum”, maka yang pantas dikritik bukanlah Paket C. Yang harus dikritik adalah sistem yang membiarkan kursi dengan mandat sebesar itu diisi tanpa jaminan kapasitas kerja yang memadai.

4. Masalahnya Bukan Semata Pendidikan, melainkan Ekosistem Rekrutmen dan Kerja Politik

Kalau kita jujur, kualitas DPR tidak semata ditentukan oleh ijazah individu, melainkan oleh ekosistem:

  1. Rekrutmen Partai Politik Partai adalah pintu masuk. Kalau proses seleksi lebih menonjolkan popularitas, logistik, atau kedekatan faksi, maka kapasitas kebijakan tidak jadi prioritas. Hasil akhirnya bisa “legal”, tetapi kualitasnya fluktuatif.

  2. Ongkos Politik Ketika kontestasi mahal, meritokrasi mudah kalah oleh modal. Akibatnya muncul sinisme publik: kursi dewan dianggap lebih dekat dengan “siapa kuat biaya” daripada “siapa kuat kapasitas”.

  3. Ekosistem Pengetahuan DPR Di parlemen modern, legislator tidak bekerja sendirian. Kualitas ditopang oleh staf ahli, riset fraksi, dukungan data, dan tata kelola pembahasan RUU. Kalau dukungan ini lemah, bahkan legislator bergelar tinggi pun bisa menghasilkan kerja yang buruk. Sebaliknya, legislator dengan latar pendidikan minimal pun bisa bekerja baik bila ekosistemnya kuat, prosedurnya disiplin, dan akuntabilitasnya ketat.

  4. Jalan Keluarnya Jangan Elitis: Bukan menaikkan ijazah, tetapi menaikkan standar kompetensi dan akuntabilitas. Godaan paling gampang adalah: “Kalau begitu wajib S-1 saja.” Namun, itu berisiko menggeser demokrasi menjadi elitisme baru, mengunci ruang representasi bagi warga yang akses pendidikannya terbatas.

Baca Juga  Umsida Tuan Rumah PKPRIM, DPR RI dan BRIN Dorong Hilirisasi Riset untuk Ekonomi Nasional

Lagi pula, gelar tidak otomatis sama dengan integritas atau etos kerja. Yang lebih masuk akal adalah menaikkan standar kinerja dan kompetensi DPR lewat pelatihan wajib, penguatan tenaga ahli dan riset, transparansi kinerja, serta pembahasan berbasis bukti (naskah akademik, konsultasi publik, dan evaluasi dampak). Dengan standar seperti itu, kritik publik berpindah dari “lulusan apa” menjadi “kerja apa”.

Paket C bukan masalah, yang masalah adalah jika mandat besar dikerjakan dengan standar kecil. Pernyataan Abdul Mu’ti seharusnya dibaca sebagai pengingat bahwa pendidikan kesetaraan bisa melahirkan orang yang berkontribusi di ruang publik. Namun bagi kita, polemik ini bisa menjadi pintu masuk untuk pertanyaan yang lebih penting: Apakah sistem politik dan kelembagaan DPR sudah memastikan bahwa siapa pun yang terpilih, dari jalur pendidikan mana pun, memiliki kapasitas, dukungan, dan akuntabilitas untuk menjalankan mandat konstitusi?

Demokrasi tidak butuh parlemen yang “tampak berkelas”. Demokrasi butuh parlemen yang berkinerja, berpengetahuan, dan berpihak pada kepentingan publik. Paket C adalah cerita tentang kesempatan kedua. DPR seharusnya menjadi kesempatan pertama bagi rakyat: kesempatan untuk kebijakan yang bermutu, pengawasan yang tegas, dan anggaran yang benar-benar kembali ke kemakmuran masyarakat.***

*) Penulis adalah Dosen STIT Muhammadiyah Ngawi