MAKLUMAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 tetap dirancang ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung agenda prioritas nasional, khususnya penguatan layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Menkeu dalam Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPR RI terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, Senin (9/2/2026), di Jakarta.
“Total anggaran kesehatan mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki kesehatan masyarakat,” ujar Menkeu.
Keberpihakan APBN juga tercermin dari belanja sebesar Rp897,6 triliun yang manfaatnya diterima langsung masyarakat. Anggaran itu disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi dan kompensasi energi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta berbagai bantuan sosial.
Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang menjangkau 96,8 juta penduduk.
“Pemerintah konsisten mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas,” tegas Menkeu.
Menkeu menjelaskan, keberlanjutan JKN menjadi perhatian utama pemerintah. Sejak 2014–2019, JKN menghadapi tren defisit akibat kesenjangan antara iuran dan manfaat.
Untuk mengatasinya, pemerintah melakukan berbagai intervensi kebijakan, mulai dari penyesuaian regulasi, pembayaran iuran ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan veteran, hingga dukungan reformasi JKN melalui skema Program-for-Result (PforR).
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
“Kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran yang menjadi beban peserta, sekaligus mendorong kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem JKN,” kata Menkeu.
Dalam forum yang sama, Menkeu menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang memicu keresahan publik.
Menurutnya, perubahan data secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama gejolak di masyarakat.
Menkeu mendorong pemutakhiran data PBI JKN dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang jelas. Ia mengusulkan masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan diberlakukan.
“Tujuannya agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak,” ujarnya.
Menkeu menegaskan, APBN 2026 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas JKN demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Ini bagian dari upaya menghadirkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.













