MAKLUMAT — Warga negara Amerika Serikat berinisial TS akhirnya meninggalkan Bali setelah bebas dari penjara, Selasa (24/2/2026). Pria itu dideportasi usai menuntaskan masa pidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper” di hotel mewah kawasan Nusa Dua, Bali pada Agustus 2014 silam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menyatakan pihaknya langsung memproses pemulangan TS setelah yang bersangkutan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Imigrasi mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujarnya, melansir laman resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada TS pada 9 Juli 2015. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena jasad korban ditemukan di dalam sebuah koper.
HLM lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kemudian mendeportasinya pada 2 November 2021. TS sendiri memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik dan dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026.
Sengky menjelaskan bahwa petugas lapas menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut sebelum memindahkannya ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” ujarnya.
Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tandas Sengky.













