MAKLUMAT — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LHKP PWM) Jawa Timur bakal mengusulkan enam tokoh besar Persyarikatan yang dinilai telah berkontribusi besar bagi Bangsa Indonesia untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Mereka adalah Mohammad Roem, Djarnawi Hadikusumo, Siti Munjiyah, Buya Haji Sutan Mansur, KH AR Fachruddin, serta KH Ahmad Badawi.
“Insya Allah kami akan mengkaji dan semoga diberikan kelancaran, sehingga bisa mengusulkan secara resmi nama-nama tersebut untuk menjadi Pahlawan Nasional,” tandas Ketua LHKP PWM Jawa Timur, Muhammad Mirdasy, kepada Maklumat.id pada Sabtu (28/2/2026).
“Karena mereka memiliki peran, kiprah, dan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang bagi Indonesia,” sambung pria yang juga menjabat Ketua PW Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Timur itu.
Lantas, sebenarnya bagaimana cara untuk mengajukan atau mengusulkan nama tokoh untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional?
Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi dari negara kepada warga yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Penetapan gelar ini dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses panjang, secara ketat dan berjenjang.
Dasar Hukum dan Kriteria
Pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menetapkan kriteria, syarat umum dan khusus, serta prosedur pengusulan yang disahkan melalui Keputusan Presiden. Sementara itu, pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010.
Secara umum, calon Pahlawan Nasional harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa besar bagi bangsa dan negara.
- Tidak pernah mengkhianati negara.
- Sudah wafat.
Selain itu, perjuangan dan jasa calon harus memiliki dampak luas serta diakui secara historis.
Tahap Awal: Usulan dari Daerah
Proses pengusulan biasanya dimulai dari masyarakat. Pengusul dapat berasal dari ahli waris, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, atau komunitas sejarah.
1. Pengajuan di tingkat kabupaten/kota
Usulan diajukan kepada bupati atau wali kota setempat dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Riwayat hidup lengkap.
- Dokumen sejarah dan bukti perjuangan.
- Rekomendasi tokoh masyarakat dan akademisi.
- Kajian ilmiah atau hasil penelitian sejarah.
2. Pembahasan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)
Di tingkat daerah, usulan akan dikaji oleh TP2GD. Tim ini terdiri dari sejarawan, akademisi, dan unsur pemerintah daerah. Jika dinilai layak, usulan diteruskan ke tingkat provinsi.
3. Rekomendasi Gubernur
Setelah dibahas di tingkat provinsi, gubernur memberikan rekomendasi resmi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Tahap Nasional: Seleksi di Pemerintah Pusat
Setelah sampai di pusat, proses berlanjut di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
1. Verifikasi Administratif dan Substantif
Dokumen diperiksa kelengkapannya serta diuji kebenaran data historisnya.
2. Pembahasan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)
Tim ini beranggotakan para pakar sejarah, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur kementerian terkait. Mereka melakukan penilaian mendalam terhadap:
- Konsistensi dan keaslian sumber sejarah.
- Dampak perjuangan terhadap bangsa.
- Nilai keteladanan tokoh yang diusulkan.
3. Sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Hasil kajian TP2GP dibawa ke Dewan Gelar untuk dipertimbangkan dan direkomendasikan kepada Presiden.
Penetapan oleh Presiden
Dewan Gelar memberikan pertimbangan akhir kepada Presiden mengenai nama-nama yang paling layak. Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan, Presiden Republik Indonesia menetapkan tokoh tersebut sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Presiden memiliki hak prerogatif untuk menetapkan siapa yang berhak menerima gelar melalui Keputusan Presiden.
Gelar biasanya dianugerahkan secara resmi setiap bulan November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
Mengapa Prosesnya Panjang? Proses yang panjang dan berlapis dilakukan untuk menjaga objektivitas, akurasi sejarah, serta mencegah kontroversi. Gelar Pahlawan Nasional bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga menjadi rujukan nilai keteladanan bagi generasi bangsa.
Karena itu, pengusulan harus berbasis kajian akademik yang kuat dan dukungan publik yang luas.
Pada sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam menggali kembali sejarah lokal dan tokoh-tokoh yang berjasa. Banyak tokoh daerah yang kontribusinya belum terdokumentasi secara memadai. Melalui penelitian yang serius dan pengusulan yang sistematis, peluang untuk memperoleh pengakuan negara tetap terbuka.














