Waspada! STNK dan BPKB Palsu Marak, Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Kendaraan Bodong

stnk

MAKLUMAT — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo meminta masyarakat lebih teliti saat membeli kendaraan bekas agar tidak menjadi korban kendaraan bodong.

“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Wibowo dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun dari sisi hukum.

Wibowo menjelaskan masyarakat dapat mengenali perbedaan dokumen kendaraan asli dan palsu dari beberapa ciri. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan. Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sedangkan dokumen palsu umumnya lebih tipis dengan hasil cetakan yang buram.

Selain itu, lanjut dia, STNK dan BPKB asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian. Ciri lain, lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan akan terlihat jelas ketika disinari lampu ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.

Baca Juga  Puncak Mudik Lebaran Terlewati, 1,2 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek

Untuk menghindari kerugian, Korlantas Polri menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah sebelum membeli kendaraan bekas. Langkah tersebut antara lain melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi atau layanan daring resmi Samsat, serta mewaspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” cetus Wibowo.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.

Korlantas Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat.