Busyro Muqoddas Gugat UU APBN 2026 ke MK, Terkait Tata Kelola MBG

Busyro Muqoddas

MAKLUMAT —  Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah lembaga dan unsur masyarakat sipil  mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026). Permohonan tersebut didaftarkan langsung oleh para pemohon ke MK.

Busyro mengatakan, gugatan tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap dampak yang dinilai muncul dari tata kelola program MBG yang dianggap semakin tidak terkontrol. “Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Busyro, persoalan tersebut memunculkan kekhawatiran karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang menjauh dari prinsip demokrasi. Ia menilai jika kondisi itu dibiarkan, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Busyro juga menyebut dampak persoalan tersebut tidak hanya muncul pada level kebijakan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi fiskal negara “Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujar Busyro Muqoddas seperti dilansir laman Kompas.com.

Upaya Konstitusional Masyarakat Sipil

Busyro menegaskan bahwa langkah mengajukan uji materi merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga  Busyro Muqoddas: Sifat Dasar Pemimpin Harus Jujur dan Adil

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi sehingga harus dihormati sebagai ruang penyelesaian sengketa konstitusional. “Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ia berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan permohonan tersebut. “Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” ujar Busyro.

Pengajuan uji materi ini, lanjut dia, juga menjadi upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara. “Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” kata Busyro. ***