Larangan Salat Id Dinilai Inkonsitusional, MAARIF Institute: Negara Tak Boleh Batasi Hak Ibadah

salat id

MAKLUMAT MAARIF Institute menegaskan pelarangan pelaksanaan Salat Id bagi warga Muhammadiyah oleh pejabat daerah merupakan tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.

Lembaga tersebut menilai, siapa pun kepala daerah yang melarang atau tidak mengizinkan pelaksanaan Salat Id, termasuk membatasi penggunaan fasilitas umum telah melanggar hak konstitusional warga negara.

“Fasilitas negara pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat hanya menerima mandat untuk mengelolanya, bukan membatasi penggunaannya untuk ibadah,” demikian pernyataan resmi MAARIF Institute di laman maarifinstitute.org yang dikutip, Minggu (22/3/2026)

Menurut mereka, pembatasan penggunaan ruang publik bagi warga Muhammadiyah untuk Salat Id sama saja dengan membatasi hak beragama. Padahal, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam hal ini, UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Selain itu, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) juga menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

MAARIF Institute juga mengapresiasi pejabat yang tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan Salat Id, meskipun terdapat perbedaan waktu pelaksanaan.

Baca Juga  Dahnil Anzar: Money Politic Menjalar Akut Jadi Tantangan Kader Muda Muhammadiyah

Pernyataan MAARIF Institute menegaskan satu hal krusial, negara tidak boleh melampaui batas dalam mengatur ruang privat keagamaan warga.

Ada beberapa poin penting yang mengemuka:

1.Hak beragama adalah non-derogable rights

Kebebasan beragama termasuk hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Ketika negara atau pejabat membatasi, maka yang terjadi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pelanggaran prinsip dasar konstitusi.

2.Fasilitas publik bukan alat kontrol kekuasaan

Argumen bahwa fasilitas negara boleh dibatasi perlu dilihat secara hati-hati. Dalam konteks ibadah, pembatasan tanpa alasan kuat (misalnya keamanan ekstrem) berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

3.Sensitivitas perbedaan hari raya

Kasus ini juga kerap muncul saat terjadi perbedaan penetapan hari raya. Di sinilah negara dituntut hadir sebagai fasilitator, bukan regulator yang membatasi.

4.Risiko preseden kebijakan

Jika pelarangan semacam ini dibiarkan, ia bisa menjadi preseden buruk bagi pembatasan hak-hak sipil lain di masa depan.

Polemik larangan Salat Id bukan sekadar soal teknis penggunaan ruang publik, tetapi menyangkut batas relasi antara negara dan hak dasar warga negara. Dalam konteks negara demokratis, pemerintah semestinya memastikan kebebasan beribadah tetap terjaga, bukan justru menjadi pihak yang membatasi.

Baca Juga  Mendes PDT Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Berkolaborasi Sukseskan Desa Tematik