Transisi Bersih: Alasan Teknis Tidak Boleh Menjadi Penghalang Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Transisi Bersih

MAKLUMAT — Pemerintah didesak segera mengeksekusi kebijakan bea keluar batu bara di tengah tekanan APBN yang mendekati batas defisit 3% PDB, sebagai instrumen fiskal untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi ekstraktif. Bea keluar batu bara merupakan instrumen yang sah, rasional, dan mendesak untuk ditata agar lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat melalui peningkatan penerimaan negara. Bagi Transisi Bersih, kebijakan ini bukan sekadar soal fiskal, melainkan juga soal keadilan.

Dengan penjelasan tersebut, Transisi Bersih meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera mengimplementasikan kebijakan bea keluar batu bara sebagaimana telah direncanakan, dengan kisaran tarif awal 5%–11%, tanpa penundaan lebih lanjut. “Penundaan kebijakan ini tidak hanya mengirimkan sinyal ketidakpastian, tetapi juga memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional,” ungkap Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, dalam keterangan tertulis diterima Maklumat.id, Selasa (31/3/2026).

Selama bertahun-tahun, sektor batu bara telah menghasilkan pendapatan yang sangat besar, terutama saat terjadi lonjakan harga global. Namun, bagian yang kembali kepada negara dan rakyat masih jauh dari memadai. Dalam praktiknya, perolehan kekayaan dari batu bara lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar, sementara manfaatnya bagi publik tetap terbatas. Situasi ini tidak dapat terus dibiarkan.

Baca Juga  Kebijakan B50 Berpotensi Pangkas Devisa Sawit hingga USD12 Miliar

Negara memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketika keuntungan besar hanya dinikmati oleh segelintir pelaku, sementara negara menerima bagian yang relatif kecil, maka terjadi distorsi keadilan ekonomi yang serius.

“Kami menilai keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam melakukan koreksi struktural terhadap ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang,” ujar Rahman.

Rencana penerapan bea keluar telah diungkapkan pemerintah pada akhir 2025. Saat itu, alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai tepat, sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, seluruh sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat. “Kalau ini tidak, tanah diambil, bumi diambil, saya (pemerintah) juga harus membayar (restitusi),” keluh Purbaya di hadapan wartawan, Jumat (2/1/2026).

Pada awal Januari 2026, penerapan bea keluar batu bara dibatalkan dengan alasan teknis, yakni adanya protes dari kalangan pelaku usaha pertambangan. Namun, tekanan fiskal yang menguat akibat gejolak politik dan peperangan di Timur Tengah kembali mendorong pemerintah untuk memungut bea keluar dari komoditas batu bara yang harganya melonjak. Presiden Prabowo pun menyetujui, dan pajak ekspor ini sempat direncanakan berlaku efektif mulai 1 April 2026.

Baca Juga  Ambisi B50 dan Subsidi Korporasi Biang Ekologis Meringis

Sayangnya, keputusan yang terbilang terlambat tersebut kembali dianulir dengan alasan teknis. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut komposisi batu bara Indonesia yang didominasi kalori rendah menjadi pertimbangan utama. “Batu bara kalori 6.300 hanya sekitar 10 persen, dengan harga 140–145 dolar AS. Sementara itu, batu bara kalori rendah, seperti 4.100 dan 3.400, mencapai 60–70 persen. Jadi, jangan sampai kita keliru dalam membuat kebijakan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Menurut peneliti senior Transisi Bersih, Sisdjiatmo K. Widhaningrat, alasan teknis tidak seharusnya menjadi dasar penundaan penerapan pajak ekspor batu bara. “Setiap penundaan hanya akan memperpanjang ketimpangan, melemahkan posisi fiskal negara, dan menghambat agenda transisi energi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam pandangan Transisi Bersih, bea keluar batu bara bukan hanya kebijakan fiskal jangka pendek, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Oleh karena itu, penerimaan dari sektor ini perlu diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta mendukung transformasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sisdjiatmo mengingatkan, jika target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% ingin dicapai pada 2029, maka fondasi fiskal yang kuat dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak. “Tidak mungkin pertumbuhan tinggi dicapai dengan basis penerimaan negara yang lemah dan tidak optimal,” katanya.***

Baca Juga  Indonesia Dikepung Bencana Sepanjang 2025, Transisi Bersih Desak Reformasi Pajak Batu Bara & Sawit