PASANGAN calon (Paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak sama-sama meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Mereka juga minta agar Pilpres diulang.
Pengacara AMIN Bambang Widjojanto (BW) dalam persidangan, Rabu (27/3/2024) kemarin, meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Kemudian, meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau setidaknya Gibran saja.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN juga meminta agar diadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, atau Prabowo tetap ikut Pilpres dengan syarat mengganti cawapresnya.
Gugatan senada juga dibacakan oleh Todung Mulya Lubis dalam persidangan di Gedung MK. Pengacara Ganjar-Mahfud itu menggugat agar KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia dengan hanya diikuti oleh paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3. Mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Menanggapi soal permohonan agar Pilpres diulang, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada dalam sejarahnya di Indonesia pemilu diulang. Selain itu, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan Presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyamakan pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024.
“Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok,” sambungnya.
Lebih lanjut Yusril menilai, permohonan Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Namun,tak berisi bukti. “Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Asumsi bukan merupakan bukti,” ungkapnya.
Yusril pun menyebut tim hukum AMIN lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. “Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” ujarnya.
Selain itu, Yusril menilai permohonan dari Ganjar-Mahfud sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.
“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” ujarnya.
Pihak Yusril berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Sementara, sidang untuk agenda jawaban dari termohon digelar hari ini, Kamis (28/3/2024). MK sendiri bakal menggabungkan sidang gugatan dua sengketa Pilpres 2024. Hal itu dilakukan lantaran tidak ada pihak yang berkeberatan.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, majelis hakim sepakat sidang jawaban termohon dan pihak terkait akan digabung. Sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. “Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” tandasnya.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto