Sepakat Tidak 24 Jam, Pemkab Jember Relaksasi Operasional Truk PT Imasco

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember merelaksasi jam operasional armada pengangkut material milik PT Imasco Asiatic. Hal itu menyusul antrean panjang truk yang memicu keluhan warga di Kecamatan Puger.

Sebelumnya, pembatasan jam operasi diberlakukan berdasarkan hasil hearing pada awal tahun lalu. Dalam kesepakatan itu, truk hanya diizinkan beroperasi pada malam hari. Yakni, pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu penumpukan kendaraan pada jam tertentu. Antrean truk dilaporkan mengular hingga menutup akses jalan lingkungan. Selain itu, mengganggu aktivitas warga serta menghambat operasional toko dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Camat Puger Beny Armindo Ginting mengatakan, keluhan terutama datang dari warga Desa Kasiyan Barat dan Kasiyan Timur. “Antrean panjang membuat gang-gang tertutup dan mengganggu usaha warga, termasuk toko dan UMKM,” ujarnya.

Menindaklanjuti kondisi itu, Pemkab Jember menyatakan menerima aspirasi masyarakat. Kebijakan pembatasan jam operasional kemudian dievaluasi.

Penjabat Sekretaris Daerah Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, pemerintah daerah memutuskan mengambil jalan tengah dengan merelaksasi jam operasional armada. “Kami sepakat operasional tidak berlangsung 24 jam. Solusinya adalah relaksasi jadwal agar tidak terjadi penumpukan,” kata Helmi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember, Gus Fawait Dorong Kolaborasi Strategis PTPN-Perhutani

Lukman menyebutkan, dalam pertemuan bersama antar masyarakat, pihak Imasco, dan Pemkab Jember, hal tersebut di atas telah disepakati. Dalam skema baru, armada truk diizinkan beroperasi lebih panjang, yakni mulai pukul 10.00 hingga 06.00 WIB. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan sekaligus mengurangi dampak terhadap aktivitas masyarakat di sekitar jalur distribusi. (SPT)