MAKLUMAT — Dugaan kebocoran ekspor batu bara senilai US$20 miliar atau setara Rp340 triliun menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menilai praktik mis-invoicing dalam ekspor komoditas tambang bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keuangan negara dan keadilan fiskal.
Menurut Amin, jika dugaan tersebut terbukti, yang hilang bukan hanya devisa ekspor, tetapi juga potensi pajak, royalti, dan ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
“Jika dugaan ini benar, yang hilang bukan hanya devisa ekspor, tetapi juga pajak, royalti, dan ruang fiskal yang semestinya kembali kepada rakyat,” ujar Amin dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Praktik mis-invoicing dilakukan dengan memanipulasi nilai transaksi ekspor, yakni melaporkan harga jual lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam skema ini, perusahaan menjual batu bara ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah dalam dokumen resmi, lalu komoditas tersebut dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.
Akibatnya, keuntungan besar yang seharusnya tercatat di Indonesia justru berpindah ke luar negeri. Dampak lanjutannya, pajak penghasilan badan mengecil, royalti turun, dan devisa hasil ekspor tidak optimal masuk ke dalam negeri.
“Batu bara diambil dari bumi Indonesia, tetapi laba besarnya tercatat di negara lain. Ini yang harus dihentikan,” tegas Amin.
Sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia dinilai tidak boleh lengah terhadap celah manipulasi harga maupun volume ekspor. Amin memperkirakan, jika dari dugaan kebocoran US$20 miliar itu negara kehilangan penerimaan sekitar 15 hingga 25 persen dari kombinasi pajak, royalti, dan pungutan lainnya, maka potensi pendapatan negara yang melayang bisa mencapai US$3 miliar hingga US$5 miliar, atau sekitar Rp51 triliun sampai Rp85 triliun per tahun.
Nilai sebesar itu, menurutnya, sangat berarti bagi pembangunan nasional—mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan layanan kesehatan, penguatan bantuan sosial, hingga percepatan pembangunan di daerah penghasil tambang.
Tak hanya itu, Amin juga mendorong pemerintah mulai mengkaji windfall tax, yakni pungutan tambahan atas keuntungan besar yang diperoleh sektor komoditas saat harga global melonjak. Kebijakan ini dinilai relevan untuk komoditas strategis seperti batu bara, nikel, dan kelapa sawit, yang kerap menikmati lonjakan keuntungan akibat siklus harga internasional.
“Ketika harga komoditas melonjak dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada instrumen fiskal yang memastikan manfaatnya ikut kembali kepada rakyat,” katanya.
Menurut Amin, windfall tax bukan upaya mematikan dunia usaha, melainkan bentuk keadilan ekonomi agar keuntungan ekstra dari eksploitasi sumber daya alam nasional juga memberi dampak langsung bagi kesejahteraan publik.
Ia pun mengusulkan empat langkah pembenahan. Pertama, integrasi data nasional antara produksi tambang, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real-time. Kedua, penggunaan harga referensi ekspor yang transparan dan dapat diaudit. Ketiga, pengawasan ketat terhadap transfer pricing serta penelusuran beneficial ownership. Keempat, penegakan hukum tegas berupa denda besar, pencabutan izin ekspor, hingga pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Bagi Amin, negara tak boleh kalah canggih dari praktik manipulasi perdagangan internasional. Saat rakyat diminta taat membayar pajak, pemerintah juga wajib memastikan tidak ada kebocoran besar dari sektor sumber daya alam.
“Setiap dolar yang hilang dari ekspor batu bara berarti berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat secara serius,” ujarnya.***














