MAKLUMAT — Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur menegaskan bahwa laporan polisi yang telah dibuat oleh Ketua Umum PC IMM Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP tidak boleh berhenti sebatas administrasi semata.
Menurutnya, aparat kepolisian harus segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang konkret. Usman Mansur menyampaikan bahwa bukti awal telah cukup jelas, bahkan korban telah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda proses hukum yang dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada korban. “Jangan jadikan Berita Acara Pemeriksaan dan laporan polisi ini hanya sebagai penggugur kewajiban administrasi,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
“Laporan sudah masuk, korban sudah diperiksa, dan peristiwa yang dilaporkan sudah terang. Kepolisian harus menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dengan segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas,” imbuh Usman Mansur.
Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama kepolisian adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin rasa aman warga negara. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat, apalagi terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, harus ditindak secara cepat dan profesional.
“Kepolisian hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat mencari keadilan sendirian. Ketika ada dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi, maka negara wajib hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegasnya.
Usman Mansur juga mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak boleh mendapatkan toleransi dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa seragam dijadikan tameng untuk melakukan kekerasan terhadap warga negara. Jika dugaan penganiayaan ini benar, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Lebih lanjut, DPP IMM memberikan ultimatum kepada aparat kepolisian agar segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
“Kami mengultimatum aparat penegak hukum, dalam waktu dekat harus ada kejelasan status hukum perkara ini. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Usman Mansur.
Ia menambahkan bahwa DPP IMM akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga pelaku diproses secara hukum. Menurutnya, ketegasan aparat dalam menangani perkara ini akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga ruang demokrasi di Maluku Utara.
“Premanisme harus dihapuskan dari bumi Maluku Utara. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan. Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.












