MAKLUMAT — Ancaman terhadap demokrasi modern tidak selalu datang melalui kudeta militer, pembubaran parlemen, atau penghapusan konstitusi. Dalam banyak negara, kemunduran demokrasi justru berlangsung secara perlahan melalui instrumen hukum yang tampak sah dan konstitusional.
Fenomena ini disebut autocratic legalism, istilah yang diperkenalkan oleh ahli hukum tata negara Kim Lane Scheppele untuk menggambarkan penggunaan hukum sebagai sarana mengonsolidasikan kekuasaan sekaligus melemahkan mekanisme pengawasan demokratis.
Dalam model ini, hukum tidak dihancurkan. Sebaliknya, hukum tetap dipertahankan, bahkan dijadikan sumber legitimasi. Namun, substansi demokrasi secara bertahap mengalami erosi. Persoalannya bukan lagi apakah suatu tindakan legal atau tidak, melainkan apakah legalitas tersebut digunakan untuk memperkuat demokrasi atau justru menguntungkan kekuasaan tertentu.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu contoh penting untuk membaca relasi antara hukum, kekuasaan, dan demokrasi.
Putusan tersebut mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum. Secara formal, putusan tersebut lahir melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Namun kontroversi muncul karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo, sementara salah satu pihak yang memperoleh manfaat politik langsung dari putusan tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi lembaga peradilan. Kekhawatiran publik kemudian diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa legalitas formal tidak selalu identik dengan legitimasi demokratis. Sebuah keputusan dapat tetap sah secara hukum, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan serius terkait etika kekuasaan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Yang membuat autocratic legalism berbahaya adalah sifatnya yang tidak kasat mata. Berbeda dengan kudeta militer atau pembubaran parlemen yang secara jelas menunjukkan pergeseran menuju otoritarianisme, autocratic legalism bekerja melalui prosedur yang tampak normal dan sah.
Pemilu tetap diselenggarakan, pengadilan tetap beroperasi, dan konstitusi tetap berlaku. Akibatnya, masyarakat sering kali kesulitan membedakan antara penggunaan hukum untuk kepentingan publik dan penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, legalitas formal kerap dijadikan alasan untuk menghentikan kritik publik, seolah-olah setiap keputusan yang memiliki dasar hukum otomatis mencerminkan keadilan dan demokrasi.
Padahal, sebagaimana diingatkan banyak ahli demokrasi kontemporer, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga oleh terjaganya prinsip akuntabilitas, independensi lembaga negara, dan kesempatan yang setara dalam kompetisi politik.
Selain itu, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering berlangsung secara bertahap melalui akumulasi perubahan-perubahan kecil yang tampak tidak berbahaya. Setiap perubahan mungkin dapat dibenarkan secara terpisah, tetapi ketika dilihat secara keseluruhan, perubahan tersebut berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, diskusi mengenai kualitas demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah suatu kebijakan legal atau ilegal. Yang jauh lebih penting adalah menilai apakah kebijakan tersebut memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan atau justru memperbesar ruang bagi konsentrasi kekuasaan politik.
Perdebatan serupa muncul dalam wacana pengembalian sistem pemilu proporsional tertutup. Salah satu alasan yang sering diajukan adalah tingginya biaya politik akibat sistem proporsional terbuka. Argumen tersebut tentu layak dipertimbangkan. Namun persoalan demokrasi tidak dapat disederhanakan menjadi soal efisiensi semata.
Sistem proporsional tertutup berpotensi memperbesar dominasi elite partai dalam menentukan wakil rakyat dan mengurangi hubungan langsung antara pemilih dan calon legislatif. Jika tidak diimbangi dengan mekanisme demokrasi internal partai yang kuat, perubahan tersebut dapat mempersempit ruang partisipasi politik masyarakat.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, pertanyaan yang lebih penting bukan apakah perubahan itu legal, melainkan apakah perubahan itu memperkuat atau justru mengurangi kualitas kedaulatan rakyat.
Kedua contoh tersebut memperlihatkan satu pola yang sama: penggunaan instrumen hukum dan desain kelembagaan sebagai arena perebutan kekuasaan politik. Di sinilah konsep autocratic legalism menjadi relevan.
Ancaman terhadap demokrasi tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan melalui keputusan-keputusan yang tampak sah tetapi secara bertahap dapat melemahkan prinsip checks and balances.
Demokrasi tidak dapat diukur hanya dari keberadaan pemilu, konstitusi, atau prosedur hukum yang berjalan secara formal. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang independen, pengawasan yang efektif, dan budaya politik yang menghormati etika publik.
Ketika hukum hanya dipandang sebagai instrumen legal yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan politik tertentu, demokrasi berisiko kehilangan substansi moralnya. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap gejala autocratic legalism menjadi penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Bukan karena Indonesia telah menjadi negara otoriter, melainkan karena pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak dimulai dari pelanggaran hukum, tetapi dari penggunaan hukum yang perlahan menggerus semangat demokrasi itu sendiri.
*) Penulis: Nadief Rahman Harris
Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Surabaya













