MAKLUMAT — Pada momen Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Surabaya mengingatkan pentingnya membaca kerentanan pekerja secara lebih luas.
Koordinator JIMM Surabaya, Nadief Rahman Harris menilai peringatan ini tidak boleh berhenti pada isu upah semata. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pekerja perlu mencakup kondisi riil yang mereka hadapi sehari-hari.
“Hari buruh ini harus jadi momentum untuk mengevaluasi banyak aspek. Bukan hanya soal kenaikan upah, tetapi juga hak pekerja secara menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id pada Kamis (30/4/2026).
Nadief lalu menyinggung kota besar seperti Surabaya dengan jumlah pekerja yang tinggi memerlukan perhatian lebih dalam melihat berbagai potensi kerentanan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya tahun 2026, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja mencapai 1.561.997 orang. Angka ini hampir separuh dari total populasi di Kota Pahlawan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 884.046 orang atau 56,6 persen merupakan laki-laki, sedangkan 677.951 orang atau 43,4 persen merupakan perempuan. Angka ini menunjukkan besarnya populasi pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Seluruh pekerja di berbagai bidang harus benar-benar diperhatikan karena jumlahnya yang besar dan berasal dari berbagai sektor,” katanya.
Nadief menambahkan, berbagai laporan media dan hasil riset pada lima tahun terakhir masih kerap menyoroti adanya kerentanan yang dialami pekerja di Kota Surabaya, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Kerentanan tersebut muncul dalam bentuk ekonomi, kondisi kerja, perlindungan, hingga kurangnya ruang advokasi. Ia kemudian menjelaskan bahwa kerentanan pekerja dapat dilihat melalui sejumlah dimensi atau aspek.
“Sangat beragam, mulai dari kesesuaian kontrak kerja dan realitas di lapangan, peluang pengembangan karier, pemberian upah lembur, serta tuntutan di luar jam normal. Selain itu, ada juga tentang ketersediaan fasilitas dasar,” jelasnya.
“Kerentanan pekerja tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tetapi harus melalui berbagai dimensi yang saling berkaitan,” imbuhnya.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) itu juga menyinggung aspek lain seperti tekanan kerja yang tidak sesuai dengan upah, pengalaman pelecehan, serta masalah kesehatan yang dihadapi pekerja.
Ada pula aspek-aspek yang mencakup kepesertaan jaminan sosial, hak cuti, libur kerja, serta respons perusahaan terhadap keluhan pekerja. Sementara itu, yang tak kalah penting juga adalah aspek terkait pengetahuan hukum ketenagakerjaan, keikutsertaan dalam serikat pekerja, kepemilikan tabungan, hingga pemahaman prosedur pelaporan.
“Semua ini harus diperhatikan, jadi tidak sekadar soal gaji semata yang membuat seseorang pekerja menjadi rentan,” pungkasnya.













