MAKLUMAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantisipasi potensi ketidakpatuhan perpajakan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang baru saja diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah waspada ini diambil karena lonjakan aktivitas usaha massal tersebut belum diimbangi oleh pemahaman perpajakan yang memadai dari para pengelolanya.
”Ada risiko ketidakpatuhan formal, mulai dari menghitung, memotong, hingga melaporkan pajak secara mandiri karena sistem kita berbasis self-assessment,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dikutip, Rabu (24/6/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meluncurkan operasional awal 1.061 unit KDKMP secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai program prioritas pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa, DJP menilai ekspansi masif ini harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Jika tata kelola pajaknya abai, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang cukup besar dari sektor koperasi baru ini.
Guna memitigasi risiko tersebut, DJP bergerak cepat menyusun buku panduan khusus. Otoritas pajak juga memperkuat program edukasi serta mempercepat pendaftaran NPWP massal bagi pengelola koperasi sejak awal operasional mereka.
Menakar Risiko di Balik Gurita Koperasi Desa
Langkah proaktif DJP memetakan risiko Koperasi Merah Putih ini adalah keputusan yang sangat tepat namun sekaligus menantang.
Di satu sisi, KDKMP membawa misi mulia Presiden Prabowo untuk menggerakkan ekonomi arus bawah secara instan lewat peresmian 1.061 unit sekaligus. Namun di sisi lain, ambisi percepatan ini menyimpan bom waktu jika tata kelola (governance) di tingkat desa kedodoran.
Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment menuntut kesadaran, kejujuran, dan keahlian administrasi yang mumpuni dari wajib pajak. Menyerahkan tanggung jawab hitung-setor-lapor pajak kepada ribuan pengelola koperasi baru di desa—tanpa pendampingan ketat—adalah resep instan memicu moral hazard atau kekeliruan massal.
Oleh karena itu, intervensi DJP lewat percepatan NPWP dan buku panduan khusus bukan lagi sekadar urusan administratif penerimaan negara, melainkan benteng penyelamat agar program prioritas presiden ini tidak berujung pada masalah hukum di kemudian hari.












