MAKLUMAT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai 14 catatan strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Fraksi PKB mengapresiasi sejumlah capaian Pemprov Jatim, di antaranya kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, PKB menegaskan opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai indikator sempurnanya kinerja pemerintah. Menurut fraksi tersebut, WTP hanya menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, bukan jaminan bahwa seluruh program telah efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
PKB juga mengapresiasi realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target Rp28,55 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp18,44 triliun atau 107,83 persen dari target.
Selain itu, Fraksi PKB mencatat penurunan defisit riil APBD menjadi Rp1,31 triliun serta turunnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari Rp4,71 triliun pada 2024 menjadi Rp3,38 triliun pada 2025.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, PKB menilai potensi PAD Jawa Timur masih jauh lebih besar. Karena itu, pemerintah diminta segera menyusun kajian komprehensif sebagai dasar penyusunan roadmap optimalisasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Fraksi PKB kembali menyoroti rendahnya kontribusi sejumlah BUMD terhadap PAD. PKB menilai kontribusi dividen masih didominasi Bank Jatim, sementara beberapa BUMD lain belum optimal, bahkan masih menghadapi persoalan piutang dividen dan kerugian perusahaan.
PKB juga meminta Pemerintah Provinsi segera menyusun grand design, roadmap, serta kebijakan kepemilikan (ownership policy) dalam pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Dalam aspek belanja daerah, Fraksi PKB menyoroti realisasi belanja sebesar Rp31,20 triliun atau 93,82 persen dari target Rp33,25 triliun. Masih terdapat sekitar Rp2,05 triliun anggaran yang tidak terserap dan berkontribusi terhadap SiLPA sebesar Rp3,38 triliun.
PKB secara khusus mengkritisi rendahnya serapan belanja modal, terutama pada pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya terealisasi 86,64 persen. Menurut fraksi tersebut, rendahnya penyerapan belanja infrastruktur tidak boleh dianggap sekadar efisiensi anggaran, melainkan harus menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan.
“Fraksi PKB meminta klarifikasi Pemerintah Provinsi terkait temuan perubahan pagu anggaran Dinas PU Bina Marga tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD,” kata juru bicara Fraksi PKB Hj. Siti Mukiyarti dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, lanjut Mukiyarti, PKB menilai realisasi Belanja Tidak Terduga yang hanya mencapai sekitar 39,97 persen menunjukkan masih lemahnya kualitas perencanaan anggaran. Rendahnya serapan belanja bantuan sosial yang hanya sekitar 89,69 persen juga menjadi perhatian serius, mengingat Jawa Timur masih memiliki sekitar 3,8 juta penduduk miskin.
Fraksi PKB turut menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah strategis, seperti Dinas Sosial, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Dinas PU Bina Marga. Menurut PKB, kondisi tersebut mencerminkan perencanaan anggaran yang belum presisi dan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat.
Di luar aspek keuangan daerah, PKB menyampaikan sejumlah catatan lintas sektor. Fraksi ini meminta peningkatan keberpihakan anggaran bagi desa, percepatan penanggulangan kemiskinan, perluasan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan, perlindungan tenaga kerja lokal, reformasi tata kelola perizinan sumber daya alam, hingga evaluasi terhadap kebijakan penambahan beban mengajar guru.
PKB juga mengkritisi pola penyusunan program di sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai masih bersifat “hujan gerimis”, yakni banyak kegiatan berskala kecil yang tidak memberikan dampak sistemik. Pemerintah Provinsi diminta lebih memfokuskan anggaran pada pembangunan sistem pelayanan publik yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, Fraksi PKB menyampaikan 14 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya penyusunan roadmap optimalisasi PAD, restrukturisasi BUMD, perbaikan mekanisme pemungutan opsen pajak, percepatan belanja infrastruktur, peningkatan efektivitas bantuan sosial, reformulasi belanja pegawai berbasis data, penguatan anggaran desa dan pesantren, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan tenaga kerja lokal, reformasi perizinan sumber daya alam, hingga peningkatan sinergi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Meski memberikan berbagai catatan kritis tersebut, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan harapan seluruh rekomendasi menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD dan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.














