MAKLUMAT — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda SH MH, menegaskan bahwa penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka adalah sah dan dibenarkan secara hukum, meski tanpa menjalani mekanisme pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
“Tidak ada keharusan dalam KUHAP yang menentukan bahwa penetapan tersangka harus (melalui) pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, memang menjelaskan bahwa agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana.
“Maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” sebut Prof Juanda.
“Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Demikian pertimbangan Majeis Hakim MK,” sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan MK tersebut, Prof Juanda menilai dalam situasi dan alasan tertentu tidak memungkinkan FA dipanggil sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Justru jika dibiarkan terlalu lama maka proses penyidikan akan semakin berlarut-larut dan terhambat, bahkan berpotensi memunculkan konflik hukum yang meluas antar-institusi penegak hukum di tanah air.
“Dalam situasi dan alasan tertentu yang tidak memungkinkan FA dipanggil sebagai calon tersangka terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih dijaga ketat misalnya, atau menurut penyidik pada saat itu tidak memungkinkan FA dapat dipanggil dengan prosedur normal atau biasa, sementara jika menunggu berlama lama proses penyidikan akan berlarut-larut dan terhambat, dan dapat berpotensi timbulnya konflik hukum yang meluas antar-institusi penegak hukum, di samping akan muncul hambatan psikologis antar sesama penyidik dalam proses penyidikan, tegasnya.
Sebab itu, Prof Juanda menilai penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah tepat dan dapat dibenarkan.
“Penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya sudah tepat dan dapat dibenarkan, baik berdasarkan KUHAP maupun berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim MK yang disebutkan di atas,” tandasnya.
Ia menerangkan bahwa maksud adanya mekanisme pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkannya menjadi tersangka bertujuan untuk memberikan hak membela diri (due process of law) kepada seorang calon tersangka.
Dalam sidang praperadilan, kata dia, biasanya hakim tidak hanya menilai apakah seseorang sudah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, tetapi juga menilai keseluruhan prosedur dan dasar penetapan tersangka.
“Jadi, meskipun seseorang telah diperiksa sebagai saksi, penetapan tersangka tetap dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan cacat hukum,” terang Prof Juanda.
Beberapa contoh yang dimaksudnya seperti tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka; alat bukti diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum; penyidik melanggar prosedur yang substansial dalam proses penyidikan; ataupun penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa bukti dua alat bukti.
“Jadi, meskipun pemeriksaan sebagai saksi bukan “tameng” yang membuat penetapan tersangka pasti sah, dan ketiadaan pemeriksaan sebagai saksi juga tidak selalu membuat penetapan tersangka pasti batal,” tandas sosok yang juga merupakan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor/Consultant pada Firma Hukum Prof Dr Juanda SH MH & Partners itu.
“Hakim praperadilan akan menilai seluruh proses dan dasar hukumnya secara menyeluruh. Termasuk alasan alasan penyidik Polri yang tentu dapat dipertanggungjawab secara hukum sebagaimana norma pengecualian yang dipersyaratkan dalam pertimbangan Putusan MK No 21 di atas,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka FA oleh Kortas Tipidkor Polri dapat dibenarkan secara hukum.
Bahkan, menurut dia, jika FA menempuh jalur praperadilan maka tidak beralasan bagi hakim untuk mengabulkannya.
“Jadi apa yang dilakukan penyidik pada Kortas Tipidkor dan Polda Metro dalam penetapan tersangka FA tanpa melalui mekanisme memeriksa FA sebagai calon tersangka terlebih dahulu secara Hukum Acara Pidana dan Putusan MK tersebut tidak ada yang keliru dan dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu penetapan FA sebagai tersangka sah,” tandasnya.
“Dan jika FA menempuh jalur Prapradilan, maka tidak beralasan untuk hakim memgabulkannya,” tegas Prof Juanda, yang juga mejabat Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU itu.













