Pemuda Muhammadiyah Aceh Dorong Regulasi Syariat yang Tegas Terkait Perilaku LGBT

Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Aceh, Rizki Maulizar. (Foto: Dok. Pribadi)

MAKLUMAT — Wakil Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Aceh, Rizki Maulizar, menyoroti dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan kelompok LBGT yang sempat viral di media sosial. Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama pemerintah setempat untuk memperkuat regulasi berbasis syariat Islam sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih tegas.

Menurutnya, Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam harus terus memperkuat instrumen hukum untuk menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di masyarakat. Regulasi yang lebih jelas, kata dia, akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat.

“Perlu adanya penguatan qanun atau regulasi yang lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penegakan syariat Islam. Langkah ini juga penting sebagai upaya menjaga nilai-nilai yang telah menjadi identitas dan kekhususan Aceh,” ujar Rizki Maulizar dalam keterangannya kepada Maklumat.id, Jumat (24/7/2026).

Kendati demikian, Rizki Maulizar mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan kelompok LGBT yang sempat viral tersebut belum tentu seluruhnya terverifikasi secara resmi.

Namun ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.

Baca Juga  Ketua PDM Kota Magelang Titip Pesan untuk Pemuda Muhammadiyah

Ia menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar pembentukan berbagai qanun syariat, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Aceh mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk membentuk atau menyusun ketentuan yang lebih spesifik dalam Qanun Jinayat terkait penanganan perilaku LGBT, sehingga terdapat kepastian hukum dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rizki Maulizar berharap Pemerintah Aceh juga membuka ruang dialog bersama ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kekhususan Aceh sebagai daerah pelaksana syariat Islam.

Ia menambahkan, upaya menjaga nilai-nilai syariat perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, disertai edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang profesional.

Dengan demikian, menurutnya, ketertiban sosial dapat terwujud tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum.