Massa Geruduk Rumah Guru PNS Viral di Medsos, Diduga Bawa Murid Yatim untuk Dicabuli Suami

guru pns diamuk massa

MAKLUMAT– Massa menggeruduk rumah seorang guru PNS yang diduga membawa murid yatim untuk dicabuli suaminya di Tanjungbalai, Sumatera Utara viral di media sosial (medsos). Ratusan warga bahkan menyeret terduga pelaku dan mendatangi Polres Tanjungbalai untuk mendesak polisi segera menetapkan tersangka.

Aksi warga terjadi setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu menjadi perhatian publik. Korban merupakan seorang anak laki-laki yatim piatu yang diasuh ibu angkatnya, Yuni Audra. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tanjungbalai dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi pada 4 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dibujuk datang ke rumah terlapor dengan alasan bermain telepon genggam. Di lokasi itu, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial A (37), yang merupakan suami guru berstatus PNS tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu keterangan saksi serta pendapat ahli,” kata Ipda Ruslan dikutip, Jumat (24/7/2026).

Polisi menerima laporan resmi pada 19 Mei 2026. Hingga kini penyidik masih memeriksa saksi dari pihak korban, pihak terlapor, serta menghadirkan ahli psikologi untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga  Dukung Otokritik Busyro Muqoddas, Fordek FH PTMA: Perlu Jadi Perhatian Kita Semua!

Menurut Ruslan, terlapor berpotensi dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Menyikapi aksi warga yang mendesak penetapan tersangka, polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum.

“Penyidik bekerja secara profesional sesuai kewenangan. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian,” ujar Ruslan.

Lambatnya Penanganan Kasus Memicu Kemarahan Publik

Aksi warga menggeruduk rumah terduga pelaku menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi sinyal bahwa penanganan perkara yang dinilai lambat dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Meski demikian, penyelesaian kasus tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian yang profesional. Aparat penegak hukum dituntut bergerak cepat agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud sekaligus mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri.