Video Baru Ungkap Challenge Al-Ikhlas Berhadiah Miras, Pihak Newport Minta Maaf

newport minta maaf-

MAKLUMAT— Video baru ungkap challenge Al-Ikhlas berhadiah miras di booth Newport, memperlihatkan tantangan melafalkan surah tersebut kepada pengunjung dalam gelaran The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Video yang diunggah akun Instagram @katababa_ memperlihatkan seorang pria memegang mikrofon di depan booth Newport dan mengajak pengunjung melafalkan Surah Al-Ikhlas dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.

“Siapa yang bisa surat Al Ikhlas gua bayarin satu botol,” ujar pria dalam video tersebut.

Video kedua ini menambah sorotan terhadap aktivitas promosi Newport setelah sebelumnya beredar rekaman challenge melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras di lokasi yang sama.

Temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap klarifikasi Newport yang sebelumnya menyebut aktivitas challenge bukan bagian dari program, konsep promosi, maupun arahan perusahaan.

Sementara itu, Melalui pernyataan resmi bertanggal 11 Agustus 2026, Direktur Newport Handoko Sasongko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian di The Sounds Project.

Newport menyatakan menyesalkan kejadian tersebut karena menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, serta kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Newport menegaskan aktivitas tersebut bukan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan perusahaan.

“Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi,” demikian pernyataan Newport yang ditandatangani Handoko Sasongko.

Namun, perusahaan juga mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan. Newport menyebut situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya ketika kejadian berlangsung. Perusahaan menilai pengawasan terhadap pengunjung yang dapat mengambil alih mikrofon dari MC masih memiliki kelemahan.

Baca Juga  Bantuan Sembako Ramadan Mengalir ke Warga Surabaya, Pengusaha Siapkan 10 Ribu Paket

Menurut Newport, kondisi itu memungkinkan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya, serta adat istiadat yang dijunjung masyarakat terjadi di lokasi acara.

Newport juga menyatakan menghormati nilai-nilai agama dan sensitivitas yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Penghormatan terhadap nilai-nilai tersebut menjadi hal yang penting dalam setiap kegiatan dan interaksi Newport dengan Masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Newport mengaku telah melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan terhadap personel terkait. Perusahaan juga memperketat arahan dan prosedur kepada seluruh tim serta mitra yang terlibat dalam kegiatan di lapangan.

Newport menyebut kejadian tersebut sebagai peringatan keras sekaligus bahan refleksi untuk menyusun standar operasional atau strict guidelines yang lebih ketat. Standar baru itu akan menempatkan penghormatan terhadap nilai religius, adat istiadat, serta etika kemasyarakatan sebagai bagian penting dalam setiap aktivitas perusahaan.

Manajemen Newport juga menyatakan berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Klarifikasi Newport kini berhadapan dengan munculnya video kedua yang memperlihatkan challenge Surah Al-Ikhlas. Dalam rekaman tersebut, tantangan justru disampaikan melalui mikrofon di depan booth. Kondisi itu membuat publik mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung apabila perusahaan telah memiliki pengawasan di area promosi.

Baca Juga  ​MUI Kecam Israel: Serukan Negara Pendukung Palestina Ambil Langkah Hukum dan Diplomatik Tegas

Namun, video tersebut belum cukup untuk menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab. Polisi tetap perlu memeriksa keaslian rekaman, waktu kejadian, pihak yang memberikan instruksi, serta hubungan aktivitas tersebut dengan penyelenggara dan pihak booth.

Polisi juga perlu menguji klaim bahwa challenge muncul secara spontan dari pengunjung dengan keterangan saksi dan bukti lain.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan polisi telah menangkap dua orang berinisial R dan E. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Oki menyebut dugaan tindak pidana akan didalami dengan mengacu pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.

Lima Pihak Dilaporkan

Kasus ini juga telah masuk ke jalur pelaporan resmi. Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup pihak event organizer, dua pembawa acara, serta pihak booth Newport.

Selain itu, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membawa aduan terkait perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Tekanan juga datang dari tokoh agama. Ustaz Adi Hidayat meminta Mabes Polri segera memproses dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan yang mengaitkan aktivitas keagamaan dengan promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan, moral, etika, maupun hukum.

Baca Juga  Kiai Saad Ibrahim: Jadikan Bulan Pasca-Ramadan sebagai Momentum Syahrul Quran yang Berkelanjutan

Permintaan Maaf Tak Menghapus Persoalan

Permintaan maaf Newport patut dicatat sebagai bentuk respons perusahaan terhadap kegaduhan yang muncul. Namun, permintaan maaf dan evaluasi internal tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana challenge tersebut bisa berlangsung di area booth.

Ada dua hal yang kini perlu dipisahkan. Pertama, apakah aktivitas challenge memang bukan bagian dari program resmi Newport, sebagaimana ditegaskan perusahaan.

Kedua, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan, terutama jika benar terdapat pihak yang menggunakan mikrofon dan menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah.

Munculnya video kedua menjadi materi penting bagi penyidik untuk menguji kedua persoalan tersebut.

Jika aktivitas itu memang spontan, penyidik perlu mengungkap bagaimana pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dan menjalankan challenge di area booth. Sebaliknya, jika terdapat arahan atau keterlibatan pihak tertentu, fakta tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan video viral maupun tekanan publik.

Bagi Newport dan penyelenggara acara, kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa pengawasan aktivitas promosi tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Pengawasan langsung di lapangan menjadi bagian penting untuk mencegah penggunaan simbol agama atau materi sensitif dalam aktivitas komersial.